NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Unit Reskrim PPA Polres Nganjuk Hari ini Sabtu tanggal 25/9/2021 Resmi melakukan penahanan terhadap tersangka guru ngaji prambon.
Kejadian tak terpuji tersebut terjadi pada 28 juli lalu , modusnya tersangka menyuruh korban yang masih dibawah umur untuk menyapu halaman belakang masjid , kemudian menarik korbannya ke ruangan kosong untuk dicabulinya.
Pasalnya dalam melakukan penyelidikan unit PPA Satreskrim resmi menetapkan guru ngaji (A.M), warga Dusun Kandangan RT 02 RW 16 Sugihwaras Prambon Nganjuk sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sebelum di tahan dalam ruangan jeruji besi yang ada di Polres, AM harus di periksa swab di Rumah Sakit Bayangkara terlebih dahulu.
Kasat Reskrim Nganjuk AKP Gusti Agung Ananta Pratama saat di konfirmasi mengatakan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, dan benar tersangka guru ngaji cabul prambon (AM) hari ini resmi di tahan. Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini hanya satu pelapor , setelah nanti dilakukan gelar perkara maka maka kita akan mengadakan rilis resmi sesuai prosedur dan aturan perundangan.
" Intinya ini masih proses berjalan, setelah hasil gelar perkara akan laksanakan rilis resmi sesuai prosedur dan peraturan perundangan," jelas kasat.(sr)
Post A Comment:
0 comments: