Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kasus Pemerasan Oleh Oknum Penyidik Binsan Simorangkir Segera Masuk Sidang Kode Etik

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com– Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kasus dugaan pemerasan dan penghilangan barang bukti kejahatan oleh oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, yang segera akan diajukan ke Sidang Komisi Kode Etik. Kepastian pelaksanaan sidang kode etik itu didapatkan Lalengke setelah menerima undangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut dari Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Mabes Polri, Rabu, 15 September 2021.

“Hari ini saya telah menerima surat panggilan dari Birowaprof yang intinya meminta saya hadir pada persidangan yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri terkait dugaan pemerasan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh oknum polisi saat dia masih menjabat sebagai Kanit 3 Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, 15 September 2021.

Sidang Komisi Kode Etik, lanjut tokoh pers nasional yang gigih membela warga masyarakat yang terzolimi itu, akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 September 2021 mendatang. “Dalam surat itu disebutkan bahwa saya diharapkan hadir pada hari Senin, 20 September 2021 nanti di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lt. I, Rowaprof Divpropam Polri, pukul 09.00 wib," imbuh Lalengke.

Sebagai informasi bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri ini terkait dengan proses dugaan kriminalisasi warga, Leo Handoko, yang dilaporkan oleh istri pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani, ke Bareskrim Polri. Dalam proses itu, oknum penyidik Binsan Simorangkir diketahui telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada Leo Handoko dan keluarganya. Hasil pemerasan oleh oknum tersebut digunakan untuk biaya pembangunan ruko 3 pintu di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat [1].

Mendapat laporan tentang dugaan pemerasan itu, Tim Cacing Tanah PPWI dipimpin langsung Wilson Lalengke melakukan penelusuran dan investigasi ke lokasi bangunan ruko 3 pintu dimaksud dan mewawancarai berbagai pihak terkait tentang temuan ini, awal Desember 2020 lalu. Ruko 3 pintu tersebut diketahui telah dirobohkan oleh oknum polisi pemeras warga tersebut sekitar dua bulan kemudian [2].

Berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan itu selanjutnya diberitakan ke seantero nusantara di ratusan media yang tergabung dalam PPWI Media Group serta mitra-mitra media lainnya. Tidak berhenti di situ, PPWI kemudian membuat Laporan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada Kapolri, dengan tembusan Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kompolnas, dan banyak pihak lainnya [3]. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kemudian bergerak memproses kasus tersebut.

Walaupun terkesan lamban, Ketum PPWI Wilson Lalengke mengaku tetap mengapresiasi kinerja Divpropam, khususnya Birowaprof, yang telah memproses kasus itu. “Penanganan kasus ini memang terkesan lambat yaa. Tapi saya menduga, hal itu disebabkan banyaknya kasus pelanggaran oknum anggota Polri yang ditangani Divpropam. Artinya, sangat banyak oknum di tubuh polri yang perlu ditangani, sehingga kasus Binsan Simorangkir ini memakan waktu yang cukup lama. Saya tetap hargai dan apresiasi progress yang dicapai Divpropam, khususnya Birowaprof,” jelas Lalengke.

Selanjutnya, atas nama PPWI, Wilson Lalengke berharap agar para anggota Polri dimanapun berada dan bertugas dapat mengambil hikmah dari kasus yang menimpa oknum polisi Binsan Simorangkir tersebut. “Sesungguhnya saya merasa sedih atas kasus ini, Pak Binsan itu sudah sangat senior di Polri, sekira 2 tahun lagi pensiun, namun di usia yang hampir selesai masa tugasnya, dia harus mencederai perjalanan hidup dan karirnya dengan hal-hal yang menyimpang dari tupoksi seorang penegak hukum. Semoga seluruh anggota Polri dapat belajar dari kasus ini [4],” tutup alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 itu dengan penuh harap. (APL/Red)

*Catatan:*

[1] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[2] Pak Kapolri, Penyidik Bareskrim Diduga Hilangkan Barang Bukti Tindak Kejahatan; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/pak-kapolri-penyidik-bareskrim-diduga-hilangkan-barang-bukti-tindak-kejahatan/

[3] Oknum Penyidik Bareskrim Diduga Peras Warga, PPWI Lapor Kapolri dan Presiden; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/oknum-penyidik-bareskrim-diduga-peras-warga-ppwi-lapor-kapolri-dan-presiden/

[4] Kunjungi Sekretariat PPWI, Binsan Simorangkir Diberi Kuliah Moralitas Polisi; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/kunjungi-sekretariat-ppwi-binsan-simorangkir-diberi-kuliah-moralitas-polisi/

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: