NGANJUK.suarakpkcyber.com - Kedapatan 0,25 gram sabu, seorang ibu rumah tangga berinisial GTW ditangkap Reserse Anti Narkoba di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Baron, Nganjuk , Rabu sore (8/9/2021) sekitar 14.30 WIB.
Selain sabu, dalam kamar hotel perempuan 25 tahun warga desa Dadapan kecamatan Dadapan, Ngronggot, Nganjuk tersebut terdapat seperangkat alat hisap atau bong , sekop dari sedotan, dan sebuah pipet kaca.
Menurut pengakuannya pada petugas, selain dikonsumsi sendiri, barang haram tersebut juga pesanan temannya di Baron berinisial P yang saat ini jadi incaran polisi alias DPO.
"Setelah dikembangkan, didapati tersangka baru (penjualnya) diamankan di Kertosono." Ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi Jumat siang (10/9) via ponsel.
Selang beberapa waktu, unit opsnal menangkap AW (43) di pasar Templek, Kutorejo, Kertosono. Saat di geledah, di saku celana pria yang tinggal di Jl. Sahabat No. 08 Kelurahan Kutorejo, Kertosono ini didapati uang Rp.50.000,- yang diduga uang hasil penjualan sabu ke tersangka GTW.
"Petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap penyuplainya, tersangka AW mengaku barang tersebut dari Purwoasri, Kediri." Tukas Supri.
Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (John)
Post A Comment:
0 comments: