Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polres Nganjuk Rilis 19 Kasus Narkoba Dengan 25 Tersangka

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Kepolisian Resort Nganjuk rilis 19 kasus yang berhasil di ungkap Team Rajawali 19 Satresnarkoba selama bulan Juli sampai Agustus dalam operasi Tumpas Narkoba tahun ini.

Kasus tersebut terdiri dari 14 perkara Narkotika dengan 20 tersangka dan 5 perkara Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) dengan tersangka sebanyak 5 orang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut ada 12.46 gram sabu , 39.55 gram ganja , 4.225 butir pil dobel L , uang tunai Rp. 2.508.000,- , sebuah mobil Xenia dan 5 kendaraan roda dua.

Barang terlarang tersebut kebanyakan di dapat dari luar kota seperti Kediri, Mojokerto , Madiun kemudian di edarkan oleh para tersangka di wilayah Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar , pemuda maupun pekerja dengan harga Rp.10.000,- per satu Kit (4 butir) untuk jenis okerbaya , sedangkan jenis sabu per 1 gram seharga Rp.1.400.000,- hingga 1.800.000,-.

"Para tersangka mengedarkan Pil Doubel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu Kit Rp. 10.000,- isi 4 butir Pil doubel L . Para pengedar mendapatkan Okerbaya dari wilayah luar Nganjuk." Ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana dalam press release di halaman Mapolres, Kamis pagi (23/9/2021).

"Sedangkan Para tersangka mendapatkan Narkotika Jenis sabu dari para bandar atau pengedar dari luar Kabupaten Nganjuk ( Kediri, Mojokerto Madiun) dan diedarkan pada pengguna di wilayah Nganjuk dengan harga 1 paket hemat Sabu Rp. 400.000, 1 Gram shabu Rp.1.400.000,- sampai dengan Rp.1.800.000,-." Lanjutnya.

Tersangka Okerbaya dijerat pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2)(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Untuk tersangka narkotika (sabu dan ganja) dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (SR)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: