Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Pelaku Residivis Pembegalan Sepeda Motor

Share it:


PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Satreskrim Polres Pasuruan dalam pers release berhasil mengungkap pelaku kejahatan residivis pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Tempat kejadian perkara di jalan Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Kamis (09/09/2021).

Berawal pada hari rabu 18 Agustus  2021, sekira pukul 12.30  WIB, Tersangka M.S dan SA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria fu warna hitam  milik M.S berboncengan 2 (dua) dengan SA (DPO). 

Sebagai joki dan sesampainya di tempat kejadian perkara, M.S dengan SA (DPO) langsung turun untuk mengahadang korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda crf warna hitam merah dengan mengancungkan senjata tajam golok. 

M.S dan SA (DPO) setelah mendapatkan sepeda Honda crf warna merah hitam langsung melarikan diri ke arah selatan dan sepeda hasil curian di jual ke Ngembal dan M.S (kap saat ini) mendapatkan bagian Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.30.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah ). 

Korban berinisial WA warga Dusun Jetak Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Sedangkan pelaku sendiri M.S warga Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Waktu penangkapan M.S sekira pukul 16.30 WIB tanggal 07 September 2021.

Adapun barang bukti yang didapat Satreskrim Polres Pasuruan ialah 1 (satu) Unit sepeda motor fu warna biru (milik tersangka) dan 1 (satu) buah BPKB Honda crf Noka : MH1KD1119LK155871 Nosin :KD11E1155295 serta 1 (satu) Buah STNK Crf .

M.S dan SAI (DPO) beserta SA (DPO) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365) di Desa Ngembal Kecamatan Tutur mendapatkan sepeda motor vario hitam dengan cara korban dihadang dan dibacok. M.S juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan menjalani hukuman 3 tahun.

Pengejaran DPO dan tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Menurut keterangan tersangka hasil kejahatan digunakan untuk memakai narkoba, pungkasnya (Usj)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: