Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sembilan Tahun Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya, Terdakwa Divonis 7 Bulan

Share it:


SURABAYA.Suarakpkcyber.com - Kasus perampasan kamera wartawan milik Slamet Maulana alias Ade saat bertugas jurnalistik mewawancarai pelaku tabrak lari hingga saat ini proses hukumnya masih belum tuntas. Insiden ini terbilang cukup lama karena mulai tahun 2012, sudah 9 tahun yang lalu, Senin (06/09/2021).

Terbukti dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan surat perkara banding Nomor 693/PID/2017/PT SBY, dengan terdakwa bernama IRINE MADALENA; usia 45 tahun. Perempuan kelahiran 24 September 1973, warga Jl. Sidoyoso 3 / 49 RT. 03 RW. 01, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya atau Perum Eastwood Blok EW 9 No. 16, Surabaya, masih belum jelas kelanjutan proses hukumnya.

Berdasarkan aturan hukum, setalah 14 hari terhitung putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditetapkan, harus ditindaklanjuti. Apakah mengajukan memori Kasasi atau menerima putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Jika tidak ada memori banding, otomatis terdakwa Irine (Irene) Madalena harus menjalani hukuman yang sudah Ditetapkan. kasus Slamet Maulana ini berawal dari surat laporan polisi 12 Oktober 2012. 

Ironisnya, penyidikan hingga sidang awal di Pengadilan Negeri Surabaya, memakan waktu hingga 4 tahun. Perkara yang dilaporkan pada 12 Oktober 2012 baru disidangkan pada tahun 2016. Terdakwa tidak terima vonis Pengadilan Negeri Surabaya, pada 6 April 2017 yakni Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 April 2017 Nomor 2338/Pid.B/2016/PN Sby, dan terdakwa mengajukan banding pada 13 April 2017.

Berawal Slamet Maulana melakukan peliputan dengan cara memotret mobil Toyota wish warna Hitam yang dikendarai oleh terdakwa Irene Madalena dan juga melakukan pemotretan terhadap terdakwa Irene Madalena, dimana kemudian Slamet Maulana menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan dan sedang melakukan peliputan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Yang melibatkan mobil Toyota wish warna Hitam yang dikendarai oleh terdakwa Irene Madalena, dan akan melakukan wawancara kepada terdakwa Irene Madalena, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa Irene Madalena memarahi Slamet Maulana dan kemudian merampas kamera Nikon tipe Coolpix L810 warna hitam milik Slamet Maulana.

Sehingga Slamet Maulana tidak bisa melakukan peliputan. Selang beberapa jam akhirnya dikembalikan seseorang dengan kondisi memori yang telah hilang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

terdakwa Irene Madalena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kegiatan terhadap pers” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 2009 tentang Pers. Tetapi PN Surabaya hanya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  dengan  pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 April 2017 Nomor 2338/Pid.B/2016/PN Sby. Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat, benar, adil dan beralasan menurut hukum, maka oleh karena itu pertimbangan- pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.

Slamet Maulana alias Ade, meminta agar kasus yang menimpanya menjadi pembahasan dikalangan pers. Karena mungkin ini kali pertama di Indonesia. Perampasan kamera wartawan yang disidangkan sampai vonis dan pelakunya dijerat UU Pokok Pers Pasal 18 ayat 1.

Pengadilan dengan tegas menghukum terdakwa penjara 7 bulan. Tetapi sialnya, tidak maksimal hukumannya. Denda Rp 500 juta tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim sama sekali.

Bayangkan, untuk vonis 7 bulan saja kasus ini digelar selama 9 tahun sampai sekarang. Sembilan tahun kasus ini tidak selesai, apakah inckracht atau belum. Aparat masih ragu menerapkan subsider denda Rp.500 juta yang dalam ancaman UU Pokok Pers telah disebutkan, pungkasnya (AN)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: