Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo. Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri

Share it:


JOMBANG.Suarakpkcyeber.com - Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Dalam rangka mendukung itu semua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri.

Dinas komunikasi dan informatika kabupaten jombang beserta bea cukai kediri terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa yang ada di kabupaten Jombang. Kegiatan sosialisasi khususnya “Gempur Rokok Ilegal” kali ini  dilanjutkan di desa Kebon Agung - Ploso - Jombang, Kamis (09/09/2021).

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries yuswantono mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno dalam acara sosialisasi "Gempur rokok ilegal" yang saat ini berlangsung di Desa kebonagung.

"Bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal, “saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat”, Terangnya Kabid Humas Diskominfo.

Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. tidak apa apa nglinting dewe di rokok dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok illegal.

Disampaikan oleh narasumber bahwa ada beberapa sifat dan karakteristik barang-barang apa saja yang bisa dikenai cukai, “ada 4 (Empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” Katanya.

Ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai, “ada 3 (Tiga) barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya” Terangnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai, “Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita Cukai  dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai  dalam keseharian dikenal sebagai istilah BANDEROL”, Pungkasnya (Bobby)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: