NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Sesuai peraturan pemerintah No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko , Peraturan Menteri Negara No 6 tahun 2021 tentang tata cara dan pelaksanaan teknis pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Berdasarkan hal tersebut , di balai pertemuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk di adakan sosialisasi pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri 25 klinik swasta , perwakilan perusahaan pengeloka limbah (PT ARA) , Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dan Aktivis Go Greend.
Diketahui, pengelolaan limbah di beberapa Fayankes yang ada di Kabupaten Nganjuk masih berkerja sama dengan pihak ke 3 yang telah di tunjuk sebagai pelaksana pengelola limbah.
Menurut Kepala Seksi Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup , Sumadi , bahwa dalam pengelolaan sampah yang diatur dalam UU No. 18 , dalam UU disebutkan bahwa sampah di bedakan sampai jenis rumah tangga dan sampai spesifik.
"Sedangkan menurut Perda 1 tahun 2015 pasal 14 yang isinya setiap orang bertanggung jawab atas sampahnya. Dalam pembuangan sampah ini kita akan di kenakan retribusi sebesar Rp 30.000,- /M3 nya," Papar Sumadi .
Ada bermacam-macam limbah medis yang memiliki nilai ekonomis, Lanjut Sumadi , Sedangkan limbah vaksin kalau klinik kita sebagai penyelenggara harus segera lapor kepukesmas, dan jangan terlalu gampang menunjuk seseorang dalam menangani limbah harus ada surat penunjukkan dan ahli di bidangnya asalkan sesuai dengan SOP nya.
"Dengan adanya temuan yang kita temukan di lapangan masih banyak sekali penyimpangan dari limbah. Mari kita bersama-sama kita bangun Nganjuk untuk menjadi lebih baik." Pungkasnya.(SR)
Post A Comment:
0 comments: