Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Abaikan Protkes Tiga Pilar Kec Sukorejo Berikan Sanksi

Share it:


SUKOREJO,suarakpkcyber.com-Virus penyebab corona bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak kita menghabiskan waktu di luar rumah maka semakin tinggi pula terpapar virus tersebut. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah.

Pada kesempatan kali ini, tiga pilar Forpimka Kecamatan Sukorejo terus menggencarkan pelaksanaan Patroli Gakplin Protkes di Pasar Sukorejo Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur. (Sabtu, 30/10/2021).

Kegiatan Patroli Gakplin Protkes tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai dan sebelumnya dilaksanakan apel gabungan kesiapan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Sukorejo. Adapun aparat gabungan diantaranya 3 Personil Babinsa Koramil 23/Sukorejo, 3 anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Sukorejo dan 2 orang personil anggota Satpol PP.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi unsur tiga pilar menyerukan himbauan tentang protokol kesehatan kepada para pedagang dan pengunjung pasar untuk selalu mengedepankan protkes yaitu 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas diluar rumah.

Hasil laporan kegiatan operasi yustisi, Babinsa Sertu Dewa Fortuna melaporkan kepada Danramil 0819/23 Sukorejo bahwa sebanyak 7 orang masyarakat terjaring dalam opsgakplin protkes yang mana secara umum masyarakat masih mengabaikan tentang 5M terutama tentang memakai masker.

Aparat gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP menindak tegas para pelanggar tersebut dengan memberikan tindakan atau sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila. Setelah menerima sanksi aparat gabungan meberi masker gratis kepada masyarakat yang melanggar untuk digunakan sebagaimana mestinya.(usj)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: