NGANJUK.suarakpkcyber.com - PT. Farmindo yang bergerak dalam peternakan bebek (itik) di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Nganjuk menjadi sorotan Lembaga pemerhati lingkungan hidup , Go Green Dadung Dharmasila.
Pasalnya, limbah peternakan dengan luas 23 hektar itu mencemari sungai di sekitar perusahaan. Hal itu terbukti saat Team Dadung Dharmasila bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk dan Team Laboratorium melakukan sidak ke kawasan utara peternakan bebek, Minggu (7/10/2021).
"Kata Warga setempat, Sungainya sebelum tercemar , digunakan warga sekitar untuk pengairan , bersih² alat pertanian , bahkan ada ikannya. Sekarang kondisinya tak bisa dimanfaatkan lagi karena tercemar." Ujar Arif Airwana, Ketua Dadung Dharmasila saat ditemui Suarakpkcyber, Selasa (12/10/2021).
Pihaknya menyayangkan , Ketika team sidak menelusuri lokasi peternakan, ada salah satu oknum perangkat desa yang berupaya menghalangi dan memberikan informasi palsu terkair lokasi sungai yang tercemar.
"Ada oknum perangkat desa setempat yang memberi info palsu karena menunjukkan lokasi berbeda yang berlawanan arah dengan peternakan padahal hari sebelumnya tim sudah ke lokasi dimaksud, maka muncul dugaan bahwa perangkat desa tersebut juga sudah ada kompromi dengan pihak perusahaan untuk menutupi permasalahan ini." Tutur Arif.
Yang mengejutkan, ternyata peternakaan tersebut belum memikiki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) apalagi SLO (Sertifikat Layak Operasi) , sesuai Perda Nganjuk No. 11 tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
"Hanya punya satu SLO yang dimiliki PT. Farmindo tapi itu untuk lokasi IPAL bangunan yang didepan, yang di balik bukit kita tidak tahu, jadi itu belum ada ijinnya." Ujar salah satu tim DLH Nganjuk ditirukan ketua pegiat lingkungan hidup itu.
Para Akrivis Lingkungan Hidup ini telah mengadukan masalah ini ke Satpol PP Nganjuk sebagai penegak Perda. " Dugaan sementara adalah pelanggaran Perda Nganjuk No. 11 tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami masih menunggu agenda penindakan dari Satpol PP , semoga segera dilakukan penghentian sementara karena kami menduga ada unsur kesengajaan sehingga pencemarannya sampai separah itu." Imbuh Arif.
"Jika mengacu pada Perda diatas, selain harus segera membuat IPAL , jika ingin segera beroperasi lagi pihak perusahaan seharusnya wajib memberikan uang jaminan pemulihan kondisi lingkungan yang sudah tercemar." Tukas pria 40 tahun tersebut.
Dalam kondisi seperti ini , lanjut arif , biasanya pihak perusahaan akan melakukan pendekatan ke pihak DLH, entah apapun upaya yang dilakukan pihak perusahaan untuk melepaskan diri dari permasalahan ini namun pihak Go Green Dadung Dharmasila akan tetap mengawal kasus ini sampai semuanya berjalan dengan semestinya.
"Jika ternyata ada pihak-pihak lain yang bermain belakang dengan pihak perusahaan maka Go Green Dadung Dharmasila tidak akan ragu mengajukan gugatan kepada kedua belah pihak." Pungkasnya.
Seperti diketahui, Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, lembaga atau pihak tertentu namun merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. (Team).
Post A Comment:
0 comments: