BOLAANG MONGONDOW,suarakpkcyber.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow Hi Yusuf K Mooduto S.Sos meminta kepada Pihak Kepolisian POLRES Bolaang Mongondow agar menindak lanjuti masalah laporan LSM Aliansi Indonesia Cabang Bolmong.. atas laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Solimbandungan Baru Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow..
Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh A.J ( KADES SolBar ) dan T.S ( SEKDES SolBar ) Keduanya diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada Dokumen Dana Desa Tahun Anggaran 2020
" Kami dari DPC LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow meminta Kepada Pihak Kepolisian POLRES BOLMONG agar menindak lanjuti atas laporan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu Stabilitas Daerah serta jalannya roda pemerintahan..Kami menyampaikan kiranya ada tindakan tegas dalam Penegakan Hukum jangan sampai terindikasi ada upaya melindungi para pelaku kejahatan yang telah merugikan Negara...dan apabila pemalsuan tanda tangan terbukti dilakukan oleh kedua oknum maka ini sudah jelas melanggar Pasal 263 Ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara " ucap pria yang biasa kita sapa Buya Yusuf kepada awak media..(rahmad)
Post A Comment:
0 comments: