Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Indonesia Mencari 1000 Polisi Baik Yang Tidak Pernah Pungli

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com– Indonesia mencari 1000 Polisi Baik yang tidak pernah melakukan pungutan liar (Pungli). Program ini diinisiasi Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) bekerjasama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saberpungli).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka HUT PPWI ke-11 yang jatuh pada tanggal 11 November 2021. Dalam Acara tersebut, DPN-PPWI juga akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Pewarta Warga (International Conference on Citizen Journalism).

Saat dikonfirmasi awak media terkait program ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., melalui release yang dikirimkan Sekretariat Nasional PPWI kepada berbagai media di tanah air, Sabtu (2/10/21), menyampaikan, “Dalam rangka HUT PPWI tahun ini, DPN PPWI bersama Pengurus PPWI di daerah dan cabang serta kantor perwakilan PPWI di negara sahabat akan menggelar Konferensi Internasional Pewarta Warga pada HUT PPWI. Mohon doa dan dukungan rekan semua dan seluruh bangsa Indonesia.” [1]

Lebih lanjut, Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 mengatakan tema yang diangkat dalam HUT kali ini, yakni ‘Pewarta Warga Menyatukan Bangsa, Mendamaikan Dunia’. Sementara itu dari tema besar ini, Panitia pelaksanaan kegiatan mengambil sub tema: ‘Melalui Peringatan HUT PPWI Tahun 2021, Kota Tingkatkan Kesadaran Berbagi Informasi yang Benar, Baik, dan Bermanfaat bagi sesama,” ungkap Lulusan Pasca Sarjana Bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris.

Adapun terkait program ‘Indonesia Mencari 1000 Polisi Baik’, salah satu kategorinya tidak pernah melakukan pungli. Hal ini merupakan upaya memberantas tindakan pungli yang sedang diprogramkan pemerintah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Menurut Wilson, pungli adalah perilaku yang sama 11-12 dengan korupsi. Bedanya, korupsi mengambil uang rakyat yang tersimpan di APBN, sementara pungli mengambil uang rakyat dari kantong rakyat.

“Keduanya adalah tindak pidana yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola negara yang adalah pelayan masyarakat,” tegas Tokoh Pers Nasional yang selalu membela rakyat yang tertindas.

Lanjutnya, pungli dan korupsi merupakan penyakit berbahaya yang selama ini menjadi pandemi terselubung di bangsa ini, yang oleh karenanya Indonesia tidak mampu mencapai tujuan hidupnya, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

“Setiap Pewarta Warga bertanggungjawab untuk mengawasi agar lingkungan masing-masing steril dari penyakit pungli dan korupsi,” pesannya.

Untuk itu, dalam rangka mensukseskan program ‘Indonesia Mencari 1000 Polisi Baik’ maka setiap warga masyarakat dapat mengajukan maksimal 3 orang Polisi Baik yang dikenalnya dengan baik, mengetahui secara detail sifat, perilaku,dan karakter polisi yang diajukannya, dan sanggup mempertanggungjawabkan pilihannya itu (minimal bertanggungjawab moral). Diharapkan agar pengajuan Polisi Baik tidak diketahui oleh yang bersangkutan.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Anggota Polisi Republik Indonesia yang masih aktif (Polki dan Polwan);

2. Bertugas dimanapun, di unit dan satuan kerja manapun, di internal Institusi Polri maupun di luar Polri, di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri;

3. Telah bertugas minimal 5 tahun sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia;

4. Tidak pernah melakukan kriminalisasi wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum, terkait dengan unggahan karya jurnalisme warga (tulis, foto, image, karikatur, video, meme, dan sejenisnya) non-SARA dan pornografi mereka di media massa, media sosial, maupun di jejaring komunikasi komunitas (WhatsApp group, pesan berantai, pesan pribadi, dan lain-lain);

5. Tidak pernah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), pemerasan, pemalakan,

perampokan, penipuan, dan korupsi (penyalahgunaan uang negara);

6. Tidak pernah melakukan tindak kekerasan, pengancaman, dan intimidasi terhadap siapapun;

7. Sering menolong warga masyarakat di tempat tugas atau dimanapun ia berada;

8. Diajukan oleh minimal 3 orang warga masyarakat umum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Warga yang mengajukan tidak boleh mempunyai hubungan keluarga inti (bapak/ibu, anak/istri, kakek/nenek, kakak/adik) dengan polisi tersebut.

Berikut prosedur pengajuan, diantaranya:

1. Setiap warga masyarakat mengajukan maksimal 3 Polisi Baik.

2. Isi formulir dikirimkan ke Panitia Pelaksanaan melalui email: polisi.baik.ppwi@gmail.com dengan menyertakan foto Polisi Baik dalam pose pakaian dinas Polri, Foto KTP, dan KTA.

3. Lampirkan foto diri dan foto KTP warga yang mengajukan Polisi Baik dalam email pengajuannya.

4. Pengajuan calon penerima piagam penghargaan Polisi Baik pilihan masyarakat dapat juga dilakukan melalui kontak WA di Nomor 0878-8588-0080 (Mas Ikung), 085772004248 (Mbak Wina), 081371549165 (Shony), atau pesan pribadi di akun Facebook: @Sekretarit PPWI Nasional.

5. Waktu pengajuan dari tanggal 01 s/d 30 Oktober 2021 (pukul 23.59).

6. Seluruh proses tidak dipungut biaya.

7. Piagam penghargaan Polisi Baik dalam bentuk hard-copy akan dikirimkan ke alamat Polisi Baik masing-masing dengan biaya pengiriman ditanggung boleh Penerima (COD). (NJK)

Catatan:

[1] PPWI Akan Mengadakan Konferensi Internasional Pewarta Warga https://pewarta-indonesia.com/2021/10/PPWI-akan-mengadakan-konferensi-internasional-pewarta-warga/

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: