Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

LaNyalla Siapkan Focus Goup Discussion (FGD) Amandemen Konstitusi Ke -5 Di MPC PP Se- Jawa Timur

Share it:


SURABAYA ,Suarakpkcyber.com, -  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menyinggung perjuangan rencana lembaga yang dipimpinnya untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5. 

Dalam waktu dekat, DPD akan membuat Focus Group Discussion (FGD) dan dialog publik terkait pentingnya amandemen konstitusi di setiap Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila di Jawa Timur. 

"Sejauh ini DPD sedang masif membuat FGD, dialog publik dan sosialisasi ke sejumlah daerah dan memang masih prioritas ke kampus. Nanti  saya akan agendakan juga untuk membuat FGD tersebut di setiap MPC agar stakeholder di daerah juga tahu perjuangan kita," ujar LaNyalla di depan kader PP dalam acara Rakerwil MPW PP Jawa Timur, di Surabaya, Minggu (10/10/2021). 


Dijelaskan LaNyalla, Amandemen Konstitusi sebagai langkah untuk koreksi perjalanan bangsa. Kader-kader Pemuda Pancasila, menurutnya, harus tahu akan hal itu karena hal itu merupakan cita-cita mulia demi  terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Sudah 22 tahun amandemen konstitusi 1 sampai 4 tetapi perubahan di masyarakat tidak ada. Persoalan keadilan sosial ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang fundamental dan benar-benar pada akar persoalan yaitu pembenahan di hulu,” tegasnya.

Menurut LaNyalla, terkait rencana amandemen konstitusi, posisi DPD RI ingin memperkuat posisi DPD yang merupakan representasi daerah. DPD menuntut kesamaan hak dengan DPR yang merupakan representasi partai politik. 

"DPD ini seperti DPR, dipilih langsung oleh rakyat tetapi wewenangnya berbeda. Makanya   kita sedang menuntut agar disamakan haknya.  Terutama hak dalam mencalonkan presiden," jelasnya.

Menurut LaNyalla, sebelum amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amandemen DPR tetap ada, utusan golongan hilang sedangkan utusan daerah menjelma menjadi DPD.

"Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah itu bisa mencalonkan Presiden. Setelah amandemen hanya DPR yang bisa calonkan presiden," lanjutnya. 

Artinya, ditambahkan LaNyalla, rakyat yang berpartai dan rakyat tidak berpartai atau non partisan harus sama-sama haknya. Calon presiden perseorangan salurannya bisa melalui DPD. 

"Saya kira rakyat juga sudah cerdas. Mereka sudah mengerti track record parpol. Makanya kita sebagai non partisan berharap banyak dukungan untuk amandemen konstitusi sehingga ada perbaikan bagi bangsa ini," ucap LaNyalla.(sr)

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: