MOJOKERTO,suarakpkcyber.com – Guna menekan angka penyebaran covid -19, Tiga Pilar razia operasi yustisi, Selasa (05/10/2021). Operasi yustisi ini dilakukan ditempat yang memicu keramaian khususnya dikawasan Kota Mojokerto.
Sasaran operasi yustisi kali ini ditempat yang menimbulkan keramaian seperti Pasar Tanjung, dan Alun Alun Kota Mojokerto. Tentunya kegiatan ini, petugas gabungan dari Polresta Mojokerto, Kodim 0815 dan Satpol PP menghimbau kepada Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menerapkan prokes 5M.
Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE mengatakan, ”Bahwa kegiatan operasi yang dilaksanakan ditempat yang menimbulkan keramaian mulai Jalan Residen Pamuji (Pasar Tanjung Anyar) dan Kawasan Alun – Alun Mojokerto, yang dilakukan oleh tiga pilar ini semata untuk pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan melanggar prokes diluar rumah,”
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dua kali antara pagi atau siang dan malam yang diawali dengan kegiatan apel sebelum operasi yustisi
“Petugas secara mobil dan menemukan beberapa masyarakat yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker, maupun tidak memakai kelengkapan saat berkendara serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemic covid-19, untuk mencegah penyebaran covid-19.” Kata IPDA MK Umam,SE
Bagi para pengendara yang tidak tetrib dan melanggar peraturan seperti tidak memakai helm dikenakan sanksi berupa push up. Sedangkah yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi adminitrasi.
“Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polresta Mojokerto dan Polsek Jajaran terjaring 4.591 pelanggar dan diberikan tindakan berupa Teguran lisan 3.990 orang, Teguran tertulis 151 orang, Sanksi sosial sebanyak 111 orang, dan Denda Administrasi sebanyak 58 orang pelanggar Prokes,” Sebut Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam(alfan)
Post A Comment:
0 comments: