BOLMONG.Suarakpkcyber.com - Pemilik lahan Normala Mamonto melalui kuasanya Moh. Syarif Paputungan yang didampingi oleh Ormas LAKI Sulawesi Utara telah melaporkan oknum anggota Ombudsman RI periode 2016-202 bersama Oknum Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara dan oknum PT JR ke POLDA Sulawesi Utara.
Dengan Nomor LP : STTL/B/355/ VII/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Juli 2021 terkait Tindak Pindana menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik.
Awalnya tanggal 8 Agustus 2018 silam pihak pelapor Moh. Syarif Paputungan menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI terkait Pejabat Ditjen Planologi yang diduga tidak melaksanakan penyelesaian hak-hak atas tanah masyarakat.
Pengaduan juga terkait Pejabat Kementerian LHK yang merekomendasikan perpanjangan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) milik PT JRBM di Bolaang Mongondow, padahal perusahaan tersebut diduga belum menyelesaikan hak-hak atas masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Tahun 2012.
Sementara keterangan palsu yang dilaporkan ada beberapa bagian tulisan dalam LAHP salah satunya lokasi yang diklaim berada ditengah hutan belukar yang tidak memiliki akses jalan
Padahal kenyataan di lapangan saat peninjauan lokasi bersama Ombudsman RI.Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,Dinas Kehutanan Provinsi SULUT, BPKH Wilayah VI,Syarif Paputungan pada tanggal 29 , 30 April 2019 dia selaku pelapor dan 11 orang Pemilik lahan masuk ke lokasi tersebut.
"Pada kenyataannya di lokasi ada lahan masyarakat yang sudah di gusur dan sudah ada kegiatan penambangan oleh pihak perusahaan" ungkap Syarif.
Salah satu bagian keterangan yang tidak benar yang tercantum dalam surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan LAHP Ombudsman RI tersebut yaitu lahan yang dikuasai Normala Mamonto yakni titik koordinat 1 sampai dengan titik koordinat 4, telah dilakukan pembayaran tali asih atas nama Rudi sorongan dan kusran muctar/kamran.
Kenyataannya pemilik lahan Normala sudah menyampaikan keberatan ( sebelum surat terlapor terbit ) pada rapat bersama di Dinas Kehutanan Provinsi tanggal 10 April 2018.
"Pembayaran disampaikan kepada yang tidak berhak ( salah bayar ) dan keberatan tersebut dicantumkan dalam hasil rapat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi selaku pimpinan rapat dan seluruh peserta rapat" ucap Syarif
Hasil rapat 10 April 2018 tersebut juga di sampaikan melalui pengaduan kepada Ombudsman RI tanggal 8 Agustus 2018.menurut Normala pejabat KPHP unit 2 Dinas Kehutanan Provinsi telah mendatangi rumahnya pada 4 Juli 2021 atas perintah PT JR untuk menyampaikan penawaran harga lahan yang dimaksud.
"Menurut Saya ini sudah jelas lahan yang dimaksud, belum dibayar dan yang menguasai lahan tersebut ibu Normala Mamonto". Tegas Syarif
Namun pihak terlapor, baik oknum ombudsman maupun oknum pejabat dinas kehutanan provinsi masih tetap mencantumkan dan mengutip tulisan atau keterangan yang tidak benar tersebut didalam surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi maupun dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ( LAHP) Ombudsman RI.
"Seolah-olah sudah benar apa adanya padahal Laporan Akhir Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara tanggal 17 Mei 2019 yang disampaikan kepada Ombudsman RI tersebut sudah jelas di tulis bahwa pihak PT JR hanya memberikan data informasi tapi tidak memberikan bukti pembayaran nilai tali asih dan dokumen terkait pemberian tali asih" bebernya.
DPD Ormas LAKI Sulawesi Utara yang bertindak selaku pendamping dari pihak pelapor meminta kepada pihak Polda Sulut agar secepatnya menindaki para oknum Ombudsman dan para oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut untuk ditindaki sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
"Karena menurut keterangan pihak pelapor sebelum membuat laporan polisi Syarif Paputungan telah menyampaikan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor 1 Inisial LI dan tembusan kepada terlapor 2 inisial AR yaitu pada tanggal 9 Januari 2021 dan 5 Februari 2021". Ucap Firdaus kepada awak media.
Dalam hal senada Syarif juga menyatakan bahwa Ombudsman RI melalui Wakil Ketuanya menjawab somasi pelapor yang pertama melalui surat 4 Februari 2021 yang lalu, pungkasnya (Rahmat)
Post A Comment:
0 comments: