Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

PPWI Apresiasi Brigjen TNI Junior Tumilaar Bela Babinsa Dan Rakyat Kecil

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mengapresiasi Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.H. yang telah melakukan tindakan heroik membela anggota TNI dalam hal ini Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan rakyat kecil yang diperlakukan sewenang-wenang terkait penguasaan hak atas tanah pribadinya oleh sebuah korporasi pengembang properti.

"Kami mengapresiasi kepada beliau Brigjen TNI Junior Tumilaar," ucap Sekjen DPN PPWI H. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P.

Fachrul Razi yang juga Senator DPD RI asal Aceh, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai sikap yang seharusnya, yaitu menunjukkan bahwa TNI harus membela rakyat.

"Apa yang beliau lakukan adalah sikap yang menunjukkan bahwa TNI memang harus menjadi pembela rakyat," tegas Fachrul Razi.

Sebagaimana diketahui publik secara luas, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi viral usai menulis surat untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya."

Demikian petikan surat tersebut yang selain ditujukan ke Kapolri, ditembuskan ke Panglima TNI, Kasad, Pangdam XIII/Merdeka, James Tuwo selaku Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban, serta Anggota DPR RI asal Sulut Hillary Brigita Lasut.

Surat dengan tulisan tangan pada lembar dobel folio bergaris itu  menjelaskan perihal pemanggilan oleh polisi terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (67). Ari adalah warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) dengan tuduhan melakukan perusakan di lahan atau tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.

Brigjen TNI Junior Tumilaar juga menjelaskan dalam surat yang ditulis pada 15 September 2021, jika surat itu dibuat setelah sebelumnya melakukan upaya mendatangi Polda Sulawesi Utara, dan juga upaya komunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) namun tidak diindahkan.

Brigjen TNI Junior Tumilaar kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka dan dipindahkan menjadi staf khusus KSAD di Mabesad sambil menunggu pensiun tahun depan.

Berikut ini salinan surat yang ditulis Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.H bertanggal 15 September 2021 yang berujung pada pencopotan dari jabatannya itu.

_Salam sinergitas TNI-Polri dan salam presisi._

_Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa._

_Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya._

_Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki._

_PT. Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado._

_Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016._

_Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa._

_Saya Tentara Rakyat_

_Junior Tumilaar_

_Brigjen TNI_

_Tembusan:_

_1. Panglima TNI_

_2. Kasad_

_3. Pangdam XIII/Merdeka_

_4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)_

_5. Ibu Brigita H Lasut_

Dalam sebuah tayangan di laman YouTube Brigjen TNI Junior Tumilaar mengungkapkan sudah memperhitungkan akan risiko apa yang bakal diterimanya atas tindakannya tersebut. Namun ia siap menerimanya.

Bagi dirinya bukan hanya soal membela anggota TNI dan rakyat pemilik tanah, namun lebih dari itu adalah sejarah dan tatanan kehidupan sosial yang telah terbentuk sebagai warisan nenek moyang yang juga akan hilang. (MHP/Red)]

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: