PASURUAN.suarakpkcyber.com - MAKAR (Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat) itulah nama gerakan unjuk rasa yang saat ini tengah digelar di area perkantoran Pemkab Pasuruan. Ratusan aktivis yang tergabung menuju titik tumpu pertama, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan di lanjut menuju Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan setelah itu menuju area Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian, Selasa (26/10/2021).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang diantaranya adalah LSM GMBI, LSM Giras, LSM Pusaka, LSM GP3H, LSM Cinta Damai, LSM Pasdewa, LSM YLH-PKPU, dan lainnya.
Pengunjuk rasa yang berjumlah ratusan orang ini bergerak dari dua tempat yaitu dari Masjid Gus Dur Kecamatan Kraton dan dari Alun-alun Bangil Pasuruan. Mereka bergerak bersamaan menuju kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan perkantoran Kabupaten Pasuruan.
Usai sampai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, koordinator pengunjukrasa menyuarakan pendapatnya melalui orasi dengan membawa peralatan sound system, banner brosur yang berisi kritikan dan tuntutan serta puluhan bendera dari masing-masing Lembaga Swadaya Masyarakat yang selalu dikibarkan.
Beberapa kritikan sekaligus tuntutan yang disuarakan oleh MAKAR (Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat), yaitu penyimpangan dalam penyusunan APBD, sehingga anggota DPRD bisa intervensi ikut merekayasa paket pekerjaan PL/Penunjukan Langsung dan mengendalikannya guna kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Anggota DPR dianggap membuat skenario meniadakan mekanisme lelang terbuka sehingga pekerjaan penunjukan secara langsung hanya diberikan kepada rekanannya saja dan adanya Gratifikasi yang diterima oleh anggota Dewan yang berasal dari unsur KKN paket proyek pekerjaan penunjukan langsung yg telah direkomendasikan kepada rekanan internal Anggota Dewan.
Serta adanya persaingan tidak sehat dari kesalahan ploting rekomendasi terhadap paket-paket pekerjaan oleh Anggota Dewan, sehingga terjadi monopoli proyek yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yg mempunyai akses dekat dengan Anggota Dewan.
“Kami merekomendasikan agar OPD yang kongkalikong dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kami juga meminta agar penunjukan rekanan mempertimbangkan azas keadilan dan tidak dimonopoli rekanan anggota dewan ini berpotensi adanya grafitasi dengan penerimaan vie proyek sebesar 15% dari nilai kontrak, dan ini jelas akan mempengaruhi kualitas peroyek yang dikerjakan ” ujar Lujeng Sudarto.
Unjuk rasa berjalan dengan aman dan kondusif tanpa ada kekerasaan dan perusakan fasilitas umum yang ada di perkantoran Pemkab Pasuruan, pungkasnya (usj)
Post A Comment:
0 comments: