Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Bupati Jombang Sambut Baik Sosialisasi Peraturan Perundangan Cukai

Share it:


JOMBANG.Suarakpkcyber.com - Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyambut baik Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Jombang di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No. 25 Jombang, Rabu (27/10/2021)

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai ini tetap mengedepankan protokol kesehatan guna pencegahan covid-19.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspita dewi, SE dan Polres Jombang dan juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang.

Serta diikuti oleh pedagang kaki lima (PKL) yaitu penjual rokok eceran dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang.

“Saya menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang,” tutur Bupati Jombang mengawali sambutannya.

Disampaikan Mundjidah, bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan  keseimbangan.

Peserta diharapkan dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai serta sanksi-sanksinya sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari DPRD Jombang Komisi B.

Dari sosialisasi ini masyarakat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. 

“Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang, semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama,” papar Bupati Mundjidah Wahab.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal, ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif." tandasnya.

Mundjidah juga menyampaikan, pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini. Sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat, pungkasnya (Na2ng)

Share it:

Pemerintahan

Post A Comment:

0 comments: