Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Diduga Kades Dan Sekdes Desa Solimbandungan Menyelewengkan Dana Desa

Share it:

Yusuf k moodoto ketua DPC bolmong Banteng muda Indonesia

BOLMONG.Suarakpkcyber.com - Terkait UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 Miliar.

Dalam hal ini ada saja beberapa Kepala Desa dan Aparat Desa yang salah mengelolah dana tersebut. Seperti halnya terjadi pada Kepala Desa Dan Sekretaris Desa Solimbandungan Baru Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (28/11/2021).

Kades dan Sekdes diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam hal ini pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum SekDes Solimbandungan Baru pada APBDes Tahun Anggaran 2020.

Saldi mogoginta
Tokoh masyarakat

Beberapa tokoh masyarakat desa Solimbandungan Baru sangat prihatin dengan masalah tersebut dan meminta kepada pihak APH agar secepatnya mengambil langkah hukum.

" Kami masyarakat Desa Solimbandungan Baru meminta kepada Kajari Kotamobagu dan Polres Bolmong agar secepatnya melakukan tindak tegas dalam mengambil langkah hukum kepada dua oknum tersebut terkait laporan adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Penyalahgunaan wewenang jabatan " ungkap Saldi Mokoginta.

Menurut keterangan dari beberapa tokoh masyarakat, sudah jelas sangat merugikan dana negara karena salah satunya pada pembangunan akses jalan perkebunan Koyayang, ditemukan ada beberapa temuan yang menurut masyarakat terlalu banyak keganjalan.

"Kami menemukan beberapa keganjalan pada pembukaan akses jalan perkebunan tersebut, menurut kami pembukaan jalan tersebut sudah pernah di anggarkan pada tahun 2017 sebesar 570.000.000 dan yang menjadi pertanyaan kami kenapa pada tahun 2020 kembali dianggarkan tanpa ada papan proyek pekerjaan. Menurut kami ilegal karena tidak ada transparansi anggaran pembangunan jalan tersebut kepada masyarakat sebesar kurang lebih 300 juta". Lanjut Saldi.

Terpisah, awak media menemui Ketua DPC Bolmong Banteng Mudah Indonesia Hi Yusuf K Mooduto. Pihaknya meminta kepada APH agar secepatnya melakukan proses hukum dan menahan kedua oknum tersebut apabila terbukti bersalah.

" Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar secepatnya melakukan penindakan hukum terhadap kedua oknum tersebut terkait dua laporan terpisah yang sudah kami layangkan empat bulan lalu  yaitu adanya dugaan  penyelewengan  dana desa sebesar 387.635.000 yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu" Ucap Pria yang biasa disapa Buya Yusuf.

Ia juga menambahkan bahwa ada Penyalahgunaan wewenang jabatan yaitu pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum Sekdes Solimbandungan Baru yang sudah kami laporkan ke Polres Bolmong agar secepatnya Pihak penegak hukum menindak lanjuti masalah laporan kami.

Demi terciptanya keadilan hukum di tengah masyarakat dan suksesnya pembangunan desa yang transparansi dan jauh dari sifat KKN, tandasnya (Rahmat)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: