NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Terlibat peredaraan narkoba, seorang pria asal Jombang berinisial NF (34) ditangkap polisi saat sedang mengantar sabu pesanan warga Kecamatan Pace berinisial YD (40) yang saat ini jadi incaran petugas.
NF ditangkap di depan sebuah warung di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk , saat diperiksa didapati sabu seberat 1,04 gram yang dibungkus plastik bekas bungkus wafer untuk mengelabuhi petugas.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar kertas tisu, kartu ATM dan handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan praktek terlarang ini berhasil di ungkap berkat laporan masyarakat setempat melalui Call Center .
"Polisi berhasil mengungkap praktik terlarang ini berkat adanya aduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukomoro melalui Call Center resmi Polri 110." Ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut Supri menambahkan, dari hasil pengembangan, sabu tersebut didapat NF dari tersangka berinisial SU dari Jombang, saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Tersangka terancam terjerat hukum pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun." Pungkas Kasubbag Humas asal Bojonegoro tersebut. (John)
Post A Comment:
0 comments: