NGANJUK.suarakpkcyber.com - Hendak antarkan sabu pesanan temannya , pria 29 tahun dari Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Nganjuk disergap petugas, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat digeledah, pria beinisial MYH ini kedapatan mengantongi sabu seberat 0,32 gram disaku celanya , pengakuannya barang tersebut pesanan temannya di daerah Patianrowo yang saat ini tengah di incar polisi.
Dari hasil interogasi MYH mengaku mendapat serbuk terlarang itu dari laki-laki berinisial Kur (34) warga Desa Kedungrejo, Tanjunganom, Nganjuk. Di hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB petugas meringkus Kur di dipinggir jalan Desa Babadan, Patianrowo, Nganjuk dan kedapatan barang bukti berupa serbuk crystal putih seberat 0,36 gram serta perangkat penghisap sabu.
Tidak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan dan sejurus kemudian menangkap jaringan di atasnya , seorang perempuan berisinial NTW (42) warga Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah kost Kelurahan Wates, Magersari, Mojokerto ditemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.
Ditempat yang sama, petugas juga membekuk seorang pria berinisial DL (37) warga Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto yang diduga sebagai pengedar, tiga kantong sabu dengan total berat 10,7 gram diamankan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan jaringan ini berhasil di ungkap berawal dari informasi masyarakat sekitar Patianrowo yang resah terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Dari laporan masyarakat Patianrowo , jaringan ini berhasil kita ungkap." Tuturnya saat dikonfirmasi suarakpkcyber Selasa siang (2/11) lewat ponselnya.
Lebih lanjut , Supri mengungkapkan tersangka terakhir (DL) mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara di ranjau dari seorang laki-laki yang berinisial M alamat Pasuruan.
"Supliernya masih dalam pengembangan, inisial M dari Pasuruan." Pungkas Kasubbag Humas asal Bojonegoro tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk dan di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (John)
Post A Comment:
0 comments: