Ketua DPC LSM LAI Bolmong |
BOLMONG.Suarakpkcyber.com - Ketua DPC LSM Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Bolmong Hi Yusuf K Mooduto meminta kepada pihak APH Polres Bolmong agar mengambil langkah Hukum yang tegas terkait laporan masyarakat Desa Solimbandungan Baru Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Terkait penyalahgunaan wewenang jabatan, yang mana adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum SekDes Solimbandungan Baru. Yusuf meminta agar lebih mempercepat proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku karena masalah Tersebut sudah pernah di bahas pada Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Bolmong ( red.27-04-2021 ).
Kades & Sekdes solimbandungan baru |
" Sekali lagi kami meminta kepada pihak APH Polres Bolmong agar secepatnya mengambil langkah hukum yang tegas kepada oknum SekDes tersebut,karena yang bersangkutan sudah mengakui, yang mana benar telah melakukan pemalsuan tanda tangan dihadapan Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh para Anggota DPRD Bolmong, Asisten Pemerintahan dan instansi terkait serta beberapa masyarakat Desa Solimbandungan Baru di Gedung DPRD Bolmong." Ungkap Buya Yusuf
" Memang dalam waktu dekat ini kami dari DPC LSM LAI Bolmong dan beberapa tokoh masyarakat Desa Solimbandungan Baru akan bertemu langsung dengan Kapolres Bolmong untuk menanyakan perkembangan proses hukum, terkait laporan tersebut diatas. Dan kami meminta Kepada pihak penyidik untuk menangani secara serius atas laporan pemalsuan tanda tangan oleh oknum SekDes." imbuhnya.
"Karena memalsukan tanda tangan adalah pelanggaran hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1, dalam hal ini kami meminta kepada pihak APH secepatnya mengambil langkah-langkah hukum yang tegas sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di negeri yang kita cintai ini. "lanjut Buya Yusuf.
Menyangkut masalah tersebut, awak media bertemu dengan Kepala Desa Solimbandungan Baru untuk menanyakan, sekaligus meminta informasi tentang laporan ,tetapi hanya selang waktu beberapa menit saja Kepala Desa tidak dapat memberikan informasi yang jelas, dan meninggalkan awak media dengan alasan masih sibuk urusan keluarga.
Terpisah, awak media menghubungi Tigor Simanjuntak selaku Sekdes Solimbandungan Baru untuk konfirmasi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan. Tetapi yang bersangkutan hanya memberikan informasi via telepon dan menyatakan bahwa benar telah melakukan pemalsuan tanda tangan dengan alasan untuk mempercepat pencairan.
" Masalah ini sudah ditanggani pihak Polres Bolmong dan sudah diproses terkait laporan pemalsuan tanda tangan dan itu masih menunggu proses hukum. Intinya dalam hal ini tidak ada pihak yang di rugikan dan pemalsuan tanda tangan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya untuk mempercepat pencairan,karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Tetapi selama ini tidak pernah terjadi laporan seperti ini." Ucap Tigor kepada awak media.
Menurut Tigor, ini ada unsur sakit hati dari orang-orang yang tidak ada lagi dalam ruang lingkup perangkat desa yang selalu mempermasalahkan hal tersebut. Tetapi dari sisi lain ada beberapa masyarakat tidak setuju dengan perbuatan oknum sekdes tersebut apapun alasannya.
"ini akan menjadi kebiasaan yang tidak baik dalam menjalankan roda pemerintahan desa, yang jelas perbuatan tersebut sudah melanggar hukum dan undang-undang." ucap salah satu warga.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan, ada beberapa keluhan masyarakat diantaranya pegawai syar'i yang mengundurkan diri sebagai penyelenggara keagamaan Desa dengan alasan merasa kecewa atas kata-kata yang di ucapkan oleh oknum Kades Solimbandungan Baru. menurutnya ucapan tersebut menyerang harga diri mereka dan kurang beretika.
" Kami sangat kecewa atas ucapan kades tersebut,karena menurut kami terlalu arogan dan tidak beretika dan selama kami bertugas puluhan tahun di desa sebagai imam masjid dari beberapa kepala desa sebelumnya, baru kali ini kami mendapat perlakuan yang kurang baik sehingga kami bertiga mengundurkan diri dari penyelenggara keagamaan desa." Ucap salah satu imam kepada awak media, pungkasnya (Rohmat)
Post A Comment:
0 comments: