Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Ormas LAKI : Demi Supremasi Hukum Polres Bolmong Segera Tahan Terduga Pelaku

Share it:


BOLMONG.Suarakpkcyber.com – Modus penipuan gaya baru dengan kedok pura-pura minta transfer sejumlah uang ke agen Brilink yang dilaporkan oleh warga ibolian berinisial SDM alias Santi (36th) beberapa pekan lalu.

Keseriusan aparat penegak hukum (APH) Polres Bolmong di apresiasi oleh Ormas LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia). Ormas yang aktif menyuarakan keadilan hukum ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penegasan ini di sampaikan langsung oleh ketua DPC LAKI Bolmong Indra Mamonto. kasus dugaan modus penipuan berkedok transfer uang fiktif adalah kasus yang tergolong gaya baru di bolmong sehingga harus di seriusi APH Polres Bolmong. Jika ini tidak di seriusi saya khawatir korban penipuan akan terus bertambah, " Ucap aktivis vokal ini.

Lebih lanjut kata Indra, Persoalan yang di alami oleh SDM alias Santi warga ibolian kecamatan Dumoga tengah adalah contoh bahwa modus dugaan penipuan transfer uang fiktif sudah mulai terjadi di Bolmong.

Kata Indra terkait pelaku yang di duga anak di bawah umur tak jadi persoalan terhadap pelaku untuk tetap di jerat secara hukum karena yang di terapkan adalah undang-undang PA (Perlindungan anak).

Indra menambahkan Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus, " Tukas Indra.

Sementara SDM alias Santi yang  menjadi korban dugaan penipuan berharap polres Bolmong dapat menindak tegas pelaku, " Saya sudah merugi puluhan juta rupiah sehingga saya minta pertanggung jawaban pelaku, " Kesal Santi.

Terpisah Kapolres Bolmong AKBP DR. Nova Irone surentu melalui Kanit Reskrim Erwin makalalag ketika di konfirmasi mengatakan, proses dugaan kasus penipuan yang di laporkan oleh SDM alias santi terus berproses di polres Bolmong.

" Prosesnya sementara jalan dan saat ini kami sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi, " Singkatnya.

Kronologis terjadi pada hari Jumat 11 Juni 2021, kejadian bermula saat pelaku bersama rekannya mendatangi agen Brilink di toko korban dengan maksud menyuruh saksi MM alias Mel ponakan korban untuk mentransfer uang lewat agen BRILink korban sebanyak 5 kali dengan rincian sebagai berikut.

Transaksi pertama uang sejumlah 5 juta rupiah di transfer ke rekening BRIVA 80777081273666***, yang kedua uang sejumlah 5 juta rupiah di transfer ke rekening BRIVA 800081273786***, yang ketiga 10 juta rupiah ke rekening BRIVA 800087811525***, yang ke empat 10 juta ke rekening BRIVA 800081273666***,dan yang ke lima 2 juta.

Saksi Mel tak merasa curiga karena pelaku merupakan orang dekat saksi, Setelah dalam waktu satu jam pelaku berhasil melakukan 5 kali transaksi dengan jumlah total 32 juta rupiah, selanjutnya saksi Mel menanyakan kepada pelaku pengembalian uang yang sudah di transfer lewat agen BRilink korban, pelaku memperlihatkan bukti transferan uang pengembalian tapi anehnya uang yang di maksud tak masuk ke rekening korban.

Korban pun meminta pertanggung jawaban kepada terduga, namun uang seninilai 32 juta rupiah tersebut tak kunjung di kembalikan pelaku bahkan beberapa kali upaya mediasi korban dan keluarga pelaku namun tak berhasil.

Karena merasa ditipu akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penipuan lewat agen BRIlink ke polres Bolmong dengan nomor STTLP/41/VI/2021/SULUT /SPKT/Res.bolmong. (Rahmat)

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: