NGANJUK, Suarakpkcyber.Com, - Berawal informasi masyarakat sekitar di wilayah Bagor Kabupaten Nganjuk adanya peredaran narkoba.
Dengan sigap tim rajawali 19 polres Nganjuk, tepatnya pada hari Minggu tanggal 21/11/2021 pukul 04.30 wib tepatnya di gang Sempit samping rumah kontrakan wilayah kelurahan kedondong kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan Sdr. MRN, 28 Th, asal Desa Kali Kejambon Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Pada saat di lakukan penggeledahan MRN kedapatan barang bukti 1 plastik bubuk Cristal yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, yang dibungkus tisu dipegang tangan kanan, 1 buah HP merk OPPO type A3S warna merah.
Saat di inteogasi MRN mengaku masih menyimpan di kontrakannya, kemudian di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 buah plastik berisi sabu seberat 0,11 gram, 1 sekop dari sedotan yang dimasukka. Kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam serta 1 buah alat hisab/bong serat, 1 buah pipet kaca yang berada di atas almari dalam kontrakan.
Menurut Kasub.Bag.Humas Iptu Supriyanto, bahwa sabu milik MRN tersebut merupakan pesanan temannya IWAN (DPO), mendapatkan sabu tersebut dari DAN alias Bondet, 22 Th, bertempat tinggal di Desa Sukorejo Kecamatan Perak Jombang.
"Berdasarkan informasi tersebut tim rajawali 19 melakukan pengembangan, kemudia berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan," ungkapnya.
Tim rajawali 19 pun berhasil mengamankan Dan di area SPBU Klinter termasuk DS Nglawak Kertosono Nganjuk dengan barang bukti berupa 1 buah plastik serbuk sabu seberat 0,89 gram di bungkus tisu dimasukan dalam plastik potongan bungkus Snack berada dalam tas warna hitam, 1 buah HP Oppo type F9 warna ungu yang berada dalam dasbort motor, 1 unit motor Yamaha N Max.
Dari hasil intrograsi Sdr. DAN mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan MRN, ternyata narkotika tersebut di dapat dari Sdr. GTR.
Rajawali 19 pu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GTR dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi sabu seberat 3,77 gram yang dibungkus tisu dan dimasukka. Kedalam bekas bungkus Snack, 1 buah ATM BRI , 1 buah buku rekening BRI Britama yang di simpan di almari dalam rumah , 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 buah alat hisap/bong dari bekas botol youc 1000, 1 buah alat hisap/bong bekas botol teh puxuk harum, 1 buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver di simpan dalam kamar, 1 buah HP merk OPPO type F9 warna biru yang berada di atas tempat tidur rumah Desa karangdagangan, kec.bandarkedungmulyo Jombang. Menurut GTR barang terlarang tersebut didapat dengan cara ranjau dari temannya Gondrong (DPO) Jombang dalam pengembangan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di serahkan ke unit II satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: