Lahan yang belum dibayar oleh perusahaan |
BOLMONG.Suarakpkcyber.com - Kuasa pemilik lahan Desa Bakan Moh. Syarif Paputungan yang didampingi oleh Ormas LAKI Sulawesi Utara ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) kembali mendatangi POLDA Sulawesi Utara, Selasa ( 02/11/2021 ).
Kedatangan tersebut ialah untuk mengecek laporan tanggal 22 Juli 2021 lalu terkait adanya tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Sehubungan dengan laporan tersebut, Kuasa pemilik lahan Desa Bakan Syarif Paputungan yang didampingi Ormas LAKI Sulawesi Utara meminta kepada PT J RESOURCE Bolaang Mongondow agar secepatnya menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat yang sudah di kelola oleh perusahaan.
Dalam persoalan tersebut Ormas LAKI Sulawesi Utara terus melakukan pendampingan dan pengawalan kepada pihak pelapor, mengingat adanya dugaan permainan para mafia tanah.
" Menurut kami PT JRBM sudah nyata melanggar kesepakatan ganti rugi tanah/lahan yang sudah di sepakati bersama, di Kantor Ombudsman RI di Jakarta pada tanggal 21 November 2018 yang di hadiri beberapa Instansi terkait dan masyarakat pemilik lahan. Sementara objek yang harus dibayarkan sudah di rusak. " Ungkap Firdaus Mokodompit kepada awak media.
" Dan kami meminta kepada perusahaan PT JR Bolaang Mongondow agar secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut ( ganti rugi tanah ), agar tidak merugikan para pemilik lahan. " Imbuh Firdaus
Dalam waktu yang sama ketua DPC Ormas LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto mengatakan " Saya mendengar adanya dugaan permainan para mafia tanah dalam persoalan ini, dan saya sangat setuju atas apa yang sudah disampaikan Oleh Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara. Semoga persoalan ini menjadi perhatian dari PT JR Bolaang Mongondow, pungkasnya (Rahmat)
Post A Comment:
0 comments: