Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Aniaya Orang, Pria 56 Tahun Ini Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Seorang pria inisial HJR (56) diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap Ricky (28) warga : Jl. Lurah Surodarmo IV, Kel. Cangkringan, Kec. / Kab. Nganjuk, Selasa pagi (30/11/2021)

Warga Jl. Barito Mangundikaran Nganjuk itu tertangkap saat melarikan diri usai memukul kepala korban dengan palu besi, dan mendapat 6 jahitan setelah dibawa ke Rumah Sakit.

Kejadian itu bermula saat Wahyu (24) saat hendak ke sawah , mendengar korban berteriak kesakitan minta tolong sambil memegang kepalanya yang berdarah. Seketika itu juga Wahyu mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Supriyanto membenarkan kejadian tersebut , namun dirinya tidak menjelaskan penyebab pelaku melakukan penganiayaan.

"Benar, Saat ini pelaku diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota untuk diproses hukum." Ujarnya saat dikonfirmasi Kamis siang (2/12/2021) via pesan whatsapp.

Beberapa barang bukti satu lembar kertas yang ada tulisan dan bercak darahnya , sebuah Palu besi dengan panjang kurang lebih 22 cm dengan pegangan dari kayu , unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berikut kunci kontak nya, dan sebuah Tas ransel warna hitam merk CLIMBER diamankan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal  351 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara. (John).

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: