PASURUAN,suarakpkcyber.com-Pasca terjadinya Insiden penolakan bagi-bagi bingkisan di Desa Wonorejo, Kec. Lumbang, pada Minggu kemarin (26/12) dan sudah damai. Kedua pihak saling memaafkan dan mengikhlaskan. Kerukunan antarumat beragama menjadi hal utama yang harus dijaga.
Dandim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman bersama Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz laksanakan anjangsana guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait kejadian beberapa hari yang lalu di Balai Desa Wonorejo Kec. Lumbang Kab. Pasuruan. Kamis (30/12/21).
Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Nyarman, M.Tr. (Han) selaku Dandim 0819/Pasuruan meminta kepada seluruh warga agar selalu dan lebih waspada akan hadirnya pihak ke tiga yang sengaja memanfaatkan situasi sehingga tercipta situasi yang tidak kondusif. ”Mari kita ciptakan situasi yang kondusif sehingga masyarakat bisa nyaman dalam bekerja dan melakukan aktifitas sehari-hari dan apabila ada hal yang menonjol segera tanggap dan ambil tindakan untuk meredam situasi agar tidak melebar sehingga situasi bisa selalu aman, tidak perlu Kapolres maupun Dandim hadir ke desa cukup lingkup Desa saja,” pinta Dandim.
Dilokasi yang sama, Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan serta semua unsur yang aktif dan tanggap dalam pecegahan insiden yang terjadi di wilayahnya, dirinya juga meminta kepada semua lapisan masyarakat apabila mendapati adanya provokator yang bisa mengakibatkan situasi yang tidak kondusif segera laporkan ke Kapolsek maupun aparat setempat. Ujar Kapolres.
Dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara mediasi oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Techtona Jati yang berlangsung secara tertutup di kantor Bakesbangpol dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Kehadiran dua pucuk pimpinan TNI-Polri yang ada di Kabupaten Pasuruan tepatnya di desa Wonorejo kecamatan Lumbang ini merupakan bentuk kepedulian institusi TNI-Polri terhadap perkembangan dan situasi wilayah khususnya di Pasuruan Raya guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat sekaligus memberikan pemahaman agar warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya tidak mudah terprovokasisehingga bisa menimbulkan situasi yang tidak kondusif. (Usj)
Post A Comment:
0 comments: