NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Sejak ditemukan adanya pencemaran lingkungan oleh pegiat lingkungan hidup dua bulan lalu dan dugaan pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , PT. Farmindo Yang berada di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong disinyalir luput dari penindakan pihak - pihak terkait.
Pihak yang di maksud adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Penegak Perda Polisi Pamong Praja , Padahal dua instansi tersebut sudah turun ke lokasi pencemaran perusahaan ternak bebek tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan berarti , bahkan uji lab sample air limbah juga sudah dilakukan.
Darsih , seorang pejabat DLH bidang pengelolaan limbah mengakui hasil disposisi sudah turun dari plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan ada di tangan plt. Kepala DLH , Judi Ernanto namun pihaknya belum mendapat petunjuk langkah selanjutnya.
"Namun sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan petunjuk dan langkah-langkah untuk apa yang harus kami laksanakan." Ujar Darsih saat dikonfirmasi Kamis bulan kemarin (18/11/2021)
Sementara itu, Kasat Pol PP , Samsul Huda mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan yang di ambil DLH menyikapi pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran perda oleh PT Farmindo.
"Pihak Kami menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup dalam mengambil tindakan terkait PT.Farmindo." Tulisnya saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp.
Disisi lain , Ketua Dadung Dharmasila , Arif Aerwana mempertanyakan izin yang tidak di kantongi Oleh PT. Farmindo dengan lahan seluas 23 Hektar itu, perlu diketahui , lembaga inilah yang pertama kali menemukan dan melaporkan pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran perda oleh Peternakan Bebek tersebut.
"Bagaiman dengan izinnya ? Dengan pertanyan tersebut tidak ada yang bisa menjawab dan menjelaskan bahkan penegak perda sekalipun." Tandasnya. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: