BANGKALAN,suarakpkcyber.com-Memenuhi panggilan Satuan Reskrim Polres Bangkalan, Rabu 8/12/2021 Amir Hamzah dengan didampingi pengacaranya Bachtiar, S.H
mendatangi Aipda Hendro Puji Saputro, S.H selaku Kanit Tipidter untuk memberikan keterangannya.
Hal itu dilakukannya atas laporan pengaduan oleh salah satu aparatur pemerintah yaitu Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Sudiyo, S.Kep,Ns., MM pada tanggal 14 Oktober lalu. Laporan pengaduan tersebut merujuk kepada tindakan pengerusakan terhadap fasilitas umum dan/atau penyerobotan aset milik pemerintah kabupaten Bangkalan berupa lahan dan rumah dinas untuk pegawai kesehatan.
Setelah memberikan keterangannya di depan penyidik, Amir Hamzah memaparkannya kepada media di luar ruangan Tipidter.
Sebanyak 25 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, Amir Hamzah telah menjawabnya dengan lancar dan sesuai dengan dokumen serta bukti - bukti yang dibawanya untuk memperkuat alibinya.
Namun secara pribadi Amir Hamzah memberikan kejelasannya bahwa dirinya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan itu. Bahkan menurut Amir dirinya telah dirugikan secara materi sebesar 125 juta yang telah membangun rumah dinas itu yang sudah tidak layak huni. Dan itu atas dasar kontrak kerjasama yang telah disepakati dengan pihak pemerintah kabupaten Bangkalan melalui BUMDes.
Di luar konfirmasi penyidik Amir Hamzah merasa dirugikan secara mental dan materi, karena pihak pelapor dalam hal ini Sudiyo selama ini tidak pernah memberikan somasi terhadap dirinya. Namun menurut penyidik pelapor pernah mengirim somasi terhadap terlapor. Tapi hal itu disanggah oleh Amir Hamzah dan dianggapnya itu hanya karangan bohong belaka agar dirinya dapat terjerat hukum. Sehingga atas tuduhan tersebut Amir Hamzah bermaksud melaporkan balik atas semua ini dalam waktu dekat.
Dikonfirmasi kepada Direktur PAKIS (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis), Abdurrahman Tohir menanggapi persoalan tersebut, " Saya merasa prihatin dan menyayangkan bila hal tersebut sampai ke ranah hukum. Berdasar surat kontrak kerjasama yang ada sepertinya ada indikasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah yaitu Kadinkes Bangkalan yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak lain yaitu saudara Amir Hamzah selaku ketua BUMDes. Selain itu saya mempertanyakan benarkah aset tersebut milik pemerintah atau hanya sekedar hak pakai? " Tuturnya kepada media.
Selain itu H. Abdurrahman Tohir menghimbau bahwa semua itu perlu dievaluasi dan dikaji secara mendetail dan mendalam, sehingga dapat diketahui yang sebenarnya titik permasalahan yang terjadi.
Terkait Amir Hamzah akan melapor balik karena merasa dirugikan dirinya sangat setuju dan mendukung.
" Biarlah hukum yang menentukan benar atau salah " ,Pungkasnya (ABS SLM)
Post A Comment:
0 comments: