Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Edukasi Akibat Dan Peraturan Penebangan Liar Yang Tidak Berijin

Share it:


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,-Masyarakat Nganjuk masih belum tahu akan pentingnya fungsi pohon untuk lingkungan.Tepatnya tanggal 28/11/2021 sekitar sore hari oknum PJ Kades Klurahan Sumali (Alm) telah melakukan penebang pohon di wilayah desa nya tanpa ijin ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertugas dalam pelestarian, dan penghijauan.

Akibat adanya penebang liar ini Dinas lingkungan hidup memanggil pamong desa klurahan dalam hal ini di wakili oleh Aris yang menjabat sebagai Jakoboyo.

" Berdasarkan kesepakatan Aris sebagai wakil dari perangkat Desa Klurahan telah sepakat untuk melakukan penanaman kembali di lokasi yang di tebang dengan pohon  berdiameter  kurang lebih 20- 25 cm dan tinggi kurang lebih 2 M, jenis pohonnya maoni atau trembesi, " jelas Aris 

Menurut  ERWIEN PAMRIHASTA S.Sos Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan  menjelaskan bahwa kita dari pihak Lingkungan Hidup akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak seenaknya melakukan penebang liar, karena dampak dari penebangan pohon secara liar itu seperti banjir , longsor, serta pengikisan tanah.

Selain dampak dari penebangan liar ini dapat berakibat merugikan masyarakat sekitar, tapi sangsi dan denda akibat penebang liar tanpa ijin serta koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup tercantu dalam Perda Nganjuk No 7 Tahun 2014. (Sr)

Berikut Videonya :
Share it:

Post A Comment:

0 comments: