NGANJUK,suarakpkcyber.com- Kofrensi Press di halaman Mapolres Nganjuk tentang ungkap kasus narkotika selama periode bulan November sampai dengan bulan Desember 2021. (14/12/2021)
Kapolres Nganjuk AKBP.Boy Jeckson S.SH.SIK.MH dalam Konferensi press Menjelaskan bahwa selama periode kurun waktu satu bulan ini polres Nganjuk telah berhasil ungkapkan perkara narkotika dengan 22 tersangka, dan okerbaya 1 tersangka.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 37,03 Gram dengan okerbaya sebanyak 3.865 butir pil dobel L. Sedang kan untuk barang yang berhasil diaman ada 6 unit roda dua dan 1 unit roda empat.
" Semua para tersangka ini melakukan kegiatan ini di wilayah kabupaten nganjuk," ungkapnya.
Untuk untuk penangkapan terakhir berada yang berhasil diamanka sebanyak 3 orang yaitu di wilayah kecamatan ngetos sebanya 2 orang dan di kecamatan sawahan sebanyak 1 orang.
Ketiga tersangka ini telah di lakukan pemeriksaan mendalam, kita kumpulkan barang bukti untuk proses lebih Sidik lebih lanjut.
"Narkoba apapun jenisnya menimbulkan efek yang merusak bagi segala lapisan masyarakat, terutama generasi muda. Karenanya, saya dan seluruh jajaran Polres Nganjuk akan berupaya sekuat tenaga untuk memberantas peredaran serta jaringan pengedarnya agar Kabupaten Nganjuk ke depannya bisa aman," kata AKBP Boy Jeckson.
"Ditangkapnya seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk menunjukkan kami akan bertindak tegas kepada siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk, tidak ada tebang pilih," tutupnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: