Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Nama Baik Dan Instansinya Tercemar, Advokat Prayogo Laksono Melaporkan Akun WA Ini Ke Polisi

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Modus penipuan dengan menggunakan akun orang lain marak terjadi akhir- akhir ini. Hal ini juga terjadi pada seorang pengacara asal Nganjuk, Prayogo Laksono,SH,MH yang nama dan foto dirinya digunakan sebuah akun Whatsapp dengan nomor +62 858-3446-58433.

Akun palsu tersebut mengaku sebagai Prayogo dan menawarkan mobil murah dari lelang sebuah bank ke beberapa orang termasuk ke rekan-rekan sang pengacara.

Meski belum ada korban , Prayoga melaporkan kasus ini ke Polsek Nganjuk Kota atas dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik yang di lakukan secara sadar dan terencana oleh akun WA +62 858-3446-58433 dan saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

"Penipuan itu sampai sekarang belum ada korban kayaknya , laporan yang kita buat itu dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan." ujar pria 39 tahun tersebut saat dikonfirmasi media ini Sabtu pagi (11/12/2021).


Advokad yang sebentar lagi menyandang gelar doktor dari Untag Surabaya ini menambahkan akibat ulah akun palsu tersebut nama baik diri dan instansinya yang beralamatkan di Jln.Jaksa Agung Suprapto No. 10 Kelurahan Kauman, Nganjuk Kota menjadi tercemar.

"Jadi dampaknya ya nama pribadi saya dan sebagai Managing Partner Law office PRY and Partner sebagai kantor hukum kita jadi tercemar." imbuh pria yang juga menjadi ketua DPD Nganjuk Media Independen Online Indonesia ini.

Perlu di ketahui , Paroyogo mengadukan terkait adanya dugaan tindak Pidana Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 ke polisi pada hari Jumat kemarin (10/12/2021). (John)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: