BANGKALAN,suarakpkcyber.com-Terciduk saat sedang mencuri sebuah laptop di salah satu perumahan di kota Bangkalan pada Senin siang tadi (13/12/2021), laki laki berinisial MB (31 tahun) warga Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah babak belur di tangan warga. Seorang wanita paruh baya yakni NA (53 tahun) yang menjadi korban dari pencurian laptop ACER, akhirnya melaporkan perbuatan MB ke pihak berwajib.
Beruntung, meski babak belur terkena amukan warga MB masih bisa selamat setelah polisi akhirnya datang ke TKP yang terletak di salah satu blok rumah Wisma Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan. MB pun akhirnya diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan.
Kepada petugas, MB mengaku jika ini merupakan perbuatan pertamanya mencuri. MB juga menceritakan kronologis kejadian bahwa dirinya mencuri rumah saat korban tengah masuk ke dapur di rumahnya dan kondisi pintu rumah sedang terbuka. MB pun terburu buru mengambil laptop dan ada barang jatuh hingga terdengar korban. Saat korban menuju ruang tamu rumahnya, MB lantas hendak kabur menggunakan sepeda motor dan korban langsung berteriak maling. Tak bisa terelakkan, MB pun babak belur dihajar warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dan digelandang menuju Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. ketika dimintai keterangan langsung perihal penangkapan MB yang menjadi maling laptop dan tertangkap basah oleh warga.
"Betul. MB tadi mencuri laptop acer milik saudari NA di Wisma Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan. Kejadiannya sekitar pukul 13.30 WIB siang tadi. Kepada kami, MB mengaku ini kali pertama dia melakukan perbuatan jahatnya. Tapi, kami masih mendalami tersangka dan kasus ini masih kami lakukan penyidikan. Untuk kerugian korban sekitar 7 juta rupiah," tutur AKP Sigit yang didampingi langsung oleh Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. saat memberikan keterangan pada awak media Senin petang tadi.
Ketika ditanya tentang pidana yang menjerat MB, AKP Sigit menjawab jika kasus ini masuk dalam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Untuk MB, pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHP yakni termasuk dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Dan ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara," tutup perwira berpangkat balok tiga di pundak ini. (Abs slm)
Post A Comment:
0 comments: