Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pungutan Sekolah, Menyoal Perspektif Yang Berbeda di Masyarakat. Kacabdin Nganjuk, Edy Sukarno : Jangan Remehkan Komite Sekolah

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Menyikapi perspekstif yang berbeda tentang pungutan oleh Komite Sekolah , Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk menggelar sarasehan dengan tajuk "Peningkatan Peran dan Fungsi Komite Sekolah SMA /SMK/ PK-PLK Negeri Wilayah Kabupaten Nganjuk" di aula di SMK Negeri 1 Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Hadir sebagai narasumber , Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Polres Nganjuk yang diwakili Darwoco, Kasi Datun kejari Nganjuk (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara  Kejaksaan Negeri Nganjuk) , Boma Wira Gumelar.

Selain itu, hadir juga Kepala Cabang Dinas Pendidikan

(Kacabdin) Nganjuk, Edy Sukarno ; Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jatim, Kunjung widodo dan KOMNASDIK Nganjuk, Sujito dan Ketua Dewan Pendidikan Nganjuk, Zainal.

Sarasehan ini, juga melibatkan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Prof Sumardji, seluruh kepala SMA/SMK negeri seKabupaten Nganjuk, ketua dan bendahara komite serta awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Nganjuk.

Seperti di ungkap Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth , tujuan dari sarasehan ini sebagai pencegahan agar pengelolaan biaya pendidikan tidak melanggar hukum. 

"Hasil dari kegiatan ini bisa menjadi pegangan kita bersama , sehingga harapannya , semua kegiatan bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku." ungkap Kajari dalam sambutannya.

Kajari menambahkan, Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi di dunia pendidikan baik berupa bantuan maupun sumbangan, kalaupun ada pungutan di sekolah, pungutan itu harus dilakukan secara resmi dan harus ada dasar hukumnya, dan tentunya harus tercatat serta tranparan.

Sementara itu,  Kacab Dinas Pendidikan Nganjuk, Edy Sukarno , menjelaskan peran serta komite sekolah sangatlah penting untuk kelangsungan pendidikan di sekolah, makanya dibutuhkan persepsi (pandangan) yang sama untuk memahami kebijakan dan regulasi yang ada.

"Peran komite sekolah tidak bisa dipandang remeh di dalam keberlangsungan pendidikan di sekolah, sehingga perlu adanya persamaan persepsi utamanya di dalam pemahaman-pemahaman kebijakan dan regulasi yang ada." Tuturnya saat ditemui usai sarasehan.

Untuk menyamakan persepsi, lanjut Edy , diperlukan forum (untuk sosialisai, red) dengan melibatkan beberapa elemen yang terkait di bidangnya.

"Perlua danya forum seperti halnya sarasehan begini, dan harus melibatkan ahlinya, misalkan Inspektorat,Kejari dan Polres." imbuhnya.

Edy juga menyinggung , pada dasarnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, selebihnya dia juga mengapresiasi awak media yang membantu mengedukasi masyarakat perihal pentingnya pendidikan.

"Saya berterima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini menjadi mitra dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan di masyarakat" Ucapnya.

Bahkan Edy siap mempertaruhkan jabatannya jika ada masyarakat Nganjuk yang tidak bisa sekolah hanya karena faktor ekonomi.

"Tidak ada masyarakat Kabupaten Nganjuk yang tidak dapat sekolah, kalau itu persoalan ekonomi bisa dikomunikasikan dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, kita akan fasilitasi total, yang penting ada kejelasan alasannya, Taruhannya jabatan Saya" tegasnya.

Terakhir, Edy mengungkapkan bahwa Pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah belum sepenuhnya dibiayai pemerintah.

"Kalau pemerintah bisa membiayai pendidikan sepenuhnya, saya yakin Permendikbud Nomor 75

Tahun 2016 tentang Komite Sekolah itu akan dicabut." tandasnya.

Dampaknya, menurut Edy, sehingga terjadi overlapping (tumpang tindih) dalam PP nomor 48 tentang pendanaan pendidikan pasal 51 yang menyebutkan bahwa salah satu pendanaan pendidikan yaitu dari pungutan.

"Padahal di dalam Permendikbud Nomor 75 tentang Komite Sekolah menyebutkan , komite boleh melakukan penggalangan dana tapi sifatnya tidak pungutan, hal seperti inilah yang menjadi persoalan. Untuk itu, mari kita jadikan temuan-temuan itu menjadi pijakan untuk dikaji bersama-sama." pungkasnya. (John)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: