NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Permasalahan yang menimpa Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI " Guyub Rukun" yang beralamat di Jalan Veteran 45 Nganjuk dengan Law Office Prayogo Menangkan Gugatan Melawan KP-RI “GUYUB RUKUN”
Berbadan Hukum : No. 24/BH/II/12-71 tanggal 11 Pebruari 1982, No. Induk Koperasi 3518140100101, seakan tak kunjung selesai.
Menurut Informasi Selain sempat dilaporkan Anggotanya di Kepolisian, Selain itu Sebagaimana disampaikan Oleh PRAYOGO LAKSONO,SH,MH,CLI,CLA,CTL,CRA Kuasa Hukum Penggugat DYAH PURWANING RAHAYU, S.Pd, Mengatakan Permasalahan ini Berawal dari Simpanan Klienya di KP-RI “Guyub Rukun” sebesar Rp. 313.794.115,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) yang tak kunjung diberikan oleh Pihak Koperasi, hingga ia bersama Klienya Memutuskan Untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan Register Nomor Perkara : 29/Pdt.G/2021/PN Njk,
Kamis (16/12/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk telah mengumumkan Putusan melalui informasi elektronik E-Court Nomor: 29/Pdt.G/2021/PN Njk. Adapun amar putusanya menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat dan menyatakan dalam Pokok Perkara : Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian, Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Para Tergugat Membayar Seluruh Kerugian Yang Dialami Oleh Penggugat Secara Tanggung Renteng Yaitu Kerugian Atas Tidak Dikembalikanya Seluruh Simpanan Milik Penggugat Dengan Total Keseluruhan Sebesar Rp. 313.794.115,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).
Menghukum Para Tergugat Untuk Patuh dan Tunduk pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap, Menolak Gugatan Penggugat Untuk Selain dan Selebihnya, Menghukum Para Tergugat Membayar Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara Ini.
Prayogo Mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang diantaranya menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Sekaligus Menghukum Para Tergugat Membayar Seluruh Kerugian Yang Dialami Oleh Klienya Secara Tanggung Renteng Yaitu Kerugian Atas Tidak Dikembalikanya Seluruh Simpanan Milik Penggugat Dengan Total Keseluruhan Sebesar Rp. 313.794.115,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah), Putusan inilah yang diharapkan dan merupakan kabar Gembira Bagi Klienya, Menurutnya atas Putusan Tersebut Selain KP-RI “GUYUB RUKUN” ada 8 (delapan) orang Pengurus serta Pengawas yang menurutnya secara Pribadi juga Harus ikut Mempertanggungjawabkan Kerugian yang diderita Klienya, Diantaranya BACHRUL MUJIB, M.Pd. Selaku Ketua I Koperasi (TERGUGAT II); SUJITO, S.Pd. Selaku Ketua II Koperasi Pegawai (TERGUGAT III); H. NAWAWI, S.Ag, Selaku Bendahara Koperasi (TERGUGAT IV); HERY WIYONO, S.Pd, Selaku Sekretaris I Koperasi (TERGUGAT V); SITI AMINAH, M.MPd, Selaku Sekretaris II (TERGUGAT VI); M. YUNUS, S.Pd. Selaku Pengawas Koperasi (TERGUGAT VII); LILIK SUGIANTI, S.Pd. Selaku Pengawas Koperasi (TERGUGAT VIII); MUJIONO, S.Pd. Selaku Pengawas Koperasi (TERGUGAT IX)
Menurut Prayogo, Pertanggungjawaban Para Tergugat (Pengurus dan Pengawas) Secara Pribadi tersebut Telah sesuai dengan Peraturan Perundangan berdasarkan Pasal 31 Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan dikuatkan Pula dalam pasal 34 ayat 1 Undang - undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyatakan Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
Dihubungi Melalui Ponsel Dyah Mengatakan, ia merasa Lega setelah mendapatkan Informasi dari Kuasa Hukumnya melalui Whatsapp (Kita Menang Bu Dyah Katanya “Mas Prayogo), Atas Putusan ini ia Berharap Agar Teman – Teman Pengurus Koperasi Menghormati Putusan Pengadilan Ini dan Segera Melaksanakan Kewajibanya untuk membayar Hak Simpanan Saya Sebesar Rp. 313.794.115,-
Dari pihak KP-RI Mujib selaku Ketua Koperasi saat di konfirmasi melalui Telepon mengatakan bahwa dari pihak kami sendiri masih belum bisa memberikan penjelasan sebelum ada dari kuasa hukum kami.
" Saya akan memberikan penjelasan besuk setelah mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum kami, " ungkapnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: