Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (917) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Terlibat Pencemaran Nama Baik, Bupati Buru Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Maluku

Share it:


NAMLEA,suarakpkcyber.com-Makian yang dilontarkan  Bupati Buru Ramli Ibrahiim Umasugi kepada Anggota DPRD Buru M.Rustam Fadly Tukuboya,SH di area Bandara Namniwel, Buru (28/12/2020) mulai memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mulai melakukan pemanggilan terhadap  Bupati Buru untuk dimintai keterangan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP.

Penyidik Subdit 1 Polda Maluku rabu, 29 Desember 2021 telah mengagendakan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Buru Ramly Ibrahim Umasugi sesuai Surat Panggilan yang di layangkan oleh penyidik kepada Ramly. Namun agenda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pukul 10.00 WIT di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit 1 Polda Maluku, gagal dikarenakan yang besangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus makian Bupati Buru Ramli Ibrahiim Umasugi kepada Anggota DPRD Buru M.Rustam Fadly Tukuboya,SH terjadi di area Bandara Namniwel, Buru (28/12/2020). Tidak terima dirinya dimaki di depan publik M.Rustam Fadly Tukuboya,SH, anggota DPRD dari Partai Gerindra membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Kasus yang sebelumnya di tangani oleh Polres Buru ini pun ahirnya di ambil alih oleh Polda Maluku dan penanganan kasus ini sudah ditingkatkan  dari penyelidikan ke penyidikan di perjelas dengan telah di terbitkannya SPDP ( surat pemberitahuan di mulainya penyidikan) dengan Nomor : SP2HP/212.a/VII/RES.1.14.2021/DITRESKRIMUM yang telah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku.         

Maka Penyidik pun melakukan langkah-langkah  PRO JUSTITIA  dengan telah di lakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi maupun ahli.  Mekanisme Pemeriksaan Kepala Daerah  sesui kentenruan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah pun telah di lakukan oleh Penyidik dengan meminta persetujuan pemeriksaan ke Menteri Dalam Negeri melalui Bareskrim Mabes Polri pun telah di lakukan.                     

Serangkaian prosedur tahapan guna melakukan pemeriksaan Kepala Daerah yang sudah sesui,  membuat Penyidik Polda Maluku resmi melayangkan panggilan terhadap Terlapor Ramli Ibrahim Umasugi. Sayangnya panggilan itu di abaikan oleh  Ramli dan lebih memilih menghadiri sejumlah kegiatan yang di laksanakan di Desa Air Buaya Kabupaten Buru pada tanggal 29 Desember 2021.            

Korban Pelapor ketika di hubungi via telepon membenarkan bahwa hari ini (29/12/21) menyampaikan bahwa, Ramli telah diagendakan untuk diminta keterangan terhadap pelaporan yang disampaikan. Mengenai ketidak hadiran Tukuboya meminta Penyidik harus tegas dalam menjalankan ketentuan Undang Undang serta Hukum Acara kaitanya dengan Penyidikan. Kalau di panggil pertama tidak datang tentu layangkan panggilan ke dua. Kalau tidak datang juga untuk ke 3 kalinya sudah sifatnya perintah membawa paksa.

“Ketidak hadiran Ramly dalam proses pemeriksaan tanpa ada penjelasan menunjukan sikap ketidak patuhan yang bersangkutan terhadap suatu proses penegakan hukum di negeri ini  yang sedang di lakukan oleh penyidik Polda Maluku. Seharunya sebagai Kepala Daerah Ramli memberikan contoh bagi masyarakat”, ucap M.Rustam Fadly Takubuya,SH.  

Menurut informasi yang kami terima, panggilan ke dua akan dilayangkan Polda Maluku pada minggu pertama Januari 2022(tim)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: