BANGKALAN,suarakpkcyber.com- (19/01) Sebanyak 16 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 43 Tahun 2021 menjalani asimilasi di rumah dan 1 Orang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 3 Tahun 2018 menjalani cuti bersyarat. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Bangkalan, Achmad Wahyudi Santoso menyampaikan bahwa "Dalam menjalani program Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, mereka tetap dalam Pengawasan dan wajib melakukan absen ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai batas masa akhir pidananya. Mereka juga dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terpapar virus Covid-19 dan diharap juga lebih berhati-hati dalam berperilaku jangan sampai melakukan tindak pidana lagi".
Mereka mengucapkan rasa terima kasihnya karena selama dibina di Rutan Bangkalan mereka mendapat dan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif oleh petugas. Salah satunya dapat dirasakan saat mereka mendapatkan program ini dengan gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun. Selain itu juga mereka berterima kasih karena telah diberikan pembekalan untuk dapat diterima kembali dalam masyarakat.
Humas Rutan Bangkalan
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamjatim
@yasonna.laoly
@krismono_pas
@mufakhommdr
@kemenpanrb
@rbkunwas
@ombudsmanri137
@diary_kemenkumham
@kumhamstory
#kemenkumham
#pemasyarakatan
#rutanbangkalan
#kemenkumhamri
#kemenkumhamjatim
#ditjenpas
( Ismail )
Post A Comment:
0 comments: