NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Setelah sebelumnya viral di media sosial tentang kasus disabilitas warga Desa Kalianyar Ngronggot yang di setubuhi dua orang hingga hamil , Kapolres Nganjuk AKP Boy Jeckson Situmorang merespon cepat dan memerintahkan Kanit PPA , Iptu Sudarsini untuk melakukan penyelidikan terhadap korban .
Senin (24/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB korban (MJ) beserta keluarga di jemput Kanit Reskrim Ngronggot , Samsul , untuk di antar ke Polres Nganjuk Guna memberikan kesaksian yang terjadi pada korban.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan PPA, korban pun di USG ulang di RS Bayangkara. Bersamaan dengan itu terduga pelaku pertama dengan inisial M di jemput 3 orang Buser dikediamannya dan di bawa ke Polres Nganjuk pada Pukul 15.30 WIB dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Saat di hubungi via pesan singkat Kasub.Bag.Humas Polres , Iptu Supriyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap pelaku pertama.
" Iya benar dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan, " ujarnya saat di konfirmasi Selasa (25/1)
Seperti diketahui , penyandang disabilitas saat ini tengah mengandung anak dari perbuatan bejat dua pria tak bermoral , salah satu pelaku masih kerabat korban , polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lain yang di duga seorang tukang rosok tetangga korban. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: