Tag Label

Kepolisian (3728) daerah (944) Pemerintahan (540) Jurnalistik (333) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (40) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Dugaan Kasus Pengancaman Oleh Oknum Kades Di Garut Kembali Dilaporkan Warga

Share it:


GARUT,suarakpkcyber.com- Kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Desa Bungbulang, Kabupaten Garut pada September Tahun 2021 lalu dan telah dibuat pengaduan oleh para korban ke Polres Garut, dengan Nomor SP2. Lid/398.b/XII/2021/reskrim tertanggal kejadian pada 29 September 2021 kembali coba dilaporkan kembali oleh para korban.

"Masih terngiang dan masih hangat perkara yang sebelumnya sudah di SP3 kan di Polres Garut karena tidak cukup bukti dengan Nomor SP2. Lid/398.b/XII/2021/reskrim terkait Pasal Undang Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Yusep sebagai pelapor yang saat itu juga didampingi Ka Tim Sus Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia memberikan keterangannya ke Awak Media, pada Rabu (19/1)

Yusep menjelaskan, dengan ketidakpuasan para korban akhirnya melaporkan kembali atas pengancaman yang diduga dilakukan oleh sdr Fiki Ramdani (Kades Ds Bungbulang) berdasarkan laporan LP/B/33/1/2022/SPKT/Res GRT /POLDA JBR. Ter tanggal 18 Januari 2022 dengan dugaan Tindak Pidana Pengancaman.

“Dalam hal ini pihak korban mempercayakan serta melimpahkan keseluruhannya kepada pihak Kepolisian Resor Garut agar adannya proses hukum yang sebenar benarnya,” harapnya.

Ditempat terpisah,  Awak Media mengkonfirmasi Ketua Divisi Hukum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Dr. Ir. D. ROMI SIHOMBING, SH, MH, CLI yang membenarkan atas laporan tersebut.

"Seharusnya Pasal 369 yang diterapkan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 yang berbunyi (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," paparnya.

"Harapan besar pihak kepolisian mengungkap kebenarannya atas pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut agar tidak terjadi pada kemudian hari terhadap pihak lainya dikarenakan pihak keluarga Yusep masih mengalami depresi dan rasa ketakutan yang mendalam apalagi Oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Desa yang seharusnya melayani masyarakat secara Humanis bukan sebaliknya dengan cara arogan," ungkap Ketua Divisi Hukum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Dr. Ir. D. ROMI SIHOMBING, SH, MH, CLI. (Tim)

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: