NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk yang berada di Jalan Dermojoyo No 33 Nganjuk, pada hari Selasa (18/1/2022), rilis yang di pimpin oleh Kepala BNN, AKBP. Bambang Sugiharto, M.Si tentang peredaran gelap narkotika golongan I jenis amphetamine.
Menurut Kepala BNN, tersangka N.E.P merupakan warga Desa Pelem Kertosono informasi ini berawal dari Bea Cukai Propinsi Jawa Timur dan BNN Jawa Timur bahwa akan ada pengiriman Narkotika Golongan I dari Luar Negeri melalui Paketan.
" Berdasarkan informasi tersebut di lakukan penyelidikan, untuk memastikan barang / paketan yang dikirim dari luar negeri berisi narkotika golongan I," ungkapnya.
Petugas pemberantas BNNK.Nganjuk bekerja sama dengan ekspedisi pengiriman barang di wilayah kecamatan kertosono, dan memastikan paketan tersebut di terima langsung oleh pemesannya yang berinisial N.E.P.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka, serta mengamankan paketan berupa narkotika Golongan I dan sejumlah barang bukti yang di pergunakan untuk memesan dan melakukan transaksi.
Adapun barang bukti tersebut Narkotika golongan I Amphetamine dengan berat 10.12 gram, Laptop, Hp, ATM dan Buku Rekening BCA.
Dalam pengakuannya NEP mengaku bahwa Narkotika golongan I tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak di perjual belikan.
Tersangka dalam kasus ini di jerat pasal 113 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tentang Narkotika.(sr)
Post A Comment:
0 comments: