JOMBANG.Suarakpkcyber.com - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum sopir mobil siaga Desa (MSD) di Kecamatan Ngoro yang sedang trending topic akhir-akhir ini mendapat perhatian dari Polres Jombang. Pada hari ini Senin, 03/01/2022 telah keluar press release kasus tersebut.
Saat ini pelaku berinisial KT (51) sudah ditahan di Mapolres Jombang. KT (51) merupakan oknum sopir mobil siaga desa (MSD) yang harus menerima segala konsekwensi atas perbuatannya tersebut.
AKP Teguh Setiawan selaku Kasatreskrim Polres Jombang telah mengeluarkan press release kasus ini dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/139/XII/2021/SPKT POLRES JOMBANG POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 Desember 2021.
Korban berinisial B (8) mengakui bahwa kejadian ini tidak hanya sekali dilakukan oleh pelaku KT (51). Sungguh ironis gadis kecil mungil harus mengalami trauma hebat atas kejadian ini.
“Kejadian pertama tahun 2017 ketika korban berinisial B masih berusia 4 tahun disalah satu ruang Kantor Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, kejadian terakhir Sabtu, 25/12/2021 juga di tempat yang sama sekitar pukul 11:30 WIB” ujar AKP Teguh Setiawan.
Terhadap anak korban B awalnya tersangka yang sudah dekat dengan korban dan sering mengajak korban bermain dan berenang, namun tersangka berbohong dan korban diajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa serta di ajak menonton film dewasa, kemudian tersangka mulai melakukan pencabulan dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Kronologi dari korban B yang diajak berenang oleh tersangka, namun korban dibohongi dan diajak ke kantor desa. Kemudian korban diajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa tersebut dan tersangka memutarkan video dewasa dengan HP" ujarnya.
Pemutaran video tersebut bertujuan untuk diperlihatkan kepada korban, tersangka bernafsu dan akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka. Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka sering memberikan uang senilai Rp 2.000,- sampai Rp. 5.000,- kepada korban, pungkasnya (na2ng)
Post A Comment:
0 comments: