NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Sindikat pupuk bersubsidi berhasil di amankan Polres Nganjuk.Ketiga tersangka berinisial R, L dan H merupakan jaringan mafia sindikat pupuk bersubsidi.
Dalam Rilis kali pada hari Kamis tanggal 20/1/2022 Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang menerima pesan singkat terkait langkanya pupuk subsidi di Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hal tersebut , " para tersangka yang menyalah gunakan dengan jalan menjual pupuk ke orang lain atau bukan kelompok tani sesuai dengan RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani.).
" Bayangkan di saat kuota pupuk subsidi terbatas, malah ada pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk pada saat musim tanam, " ungkap Mas Boy panggil akrap Kapolres Nganjuk.
Selanjutnya para tersangka di jerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan pidana ekonomi Jo pasal 30 ayat 3 Jo pasal 21 ayat 2 Permendag RI No. 15 / M-DAG/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Tiga tersangka beserta barang bukti total 111,5 Ton pupuk subsidi berbagai jenis di amankan untuk proses lebih lanjut.( Sr)
Post A Comment:
0 comments: