NGANJUK,suarakpkcyber.com- Pelaku aksi kekerasan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Kabupaten Nganjuk yang diungkap oleh jajaran Polres Nganjuk pada periode Oktober 2021 hingga Januari 2022 didominasi oleh anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. pada sesi konferensi pers, Senin (17/1/2022).
"Sepanjang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022, ada 22 laporan mengenai kasus kekerasan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sebanyak 15 kasus di antaranya berhasil kami tuntaskan dengan jumlah tersangka mencapai 50 orang," kata AKP I Gusti Agung Ananta.
"Dari total tersangka itu, 39 di antaranya masih dalam kategori anak-anak. Tentu ini patut disayangkan mengingat masa depan mereka semestinya masih panjang," ujarnya.
Kendati masih tergolong di bawah umur, AKP I Gusti Agung Ananta menyebut tindakan tegas dan proses hukum tetap dilakukan apabila pelaku anak itu terbukti sudah dua kali melakukan tindakan kekerasan serupa.
Terkait kasus yang belum diselesaikan, ia menyatakan bahwa identitas pelaku sudah dikantungi oleh anggotanya. Ia menyatakan akan langsung memimpin anggotanya mengejar para pelaku jika peringatan untuk menyerahkan diri tidak diindahkan.
AKP I Gusti Agung Ananta juga mengingatkan kepada senior-senior dari perguruan silat untuk tidak menjadi provokator dan melakukan agitasi kepada sesama anggota perguruannya atau kepada perguruan lain sehingga aksi kekerasan ini tidak berkembang lebih luas.
Diimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program unggulan Polres Nganjuk “Wayahe Lapor Kapolres” untuk berkomunikasi dalam rangka memberi informasi dan melaporkan segala kejadian kepada Polisi. Sebagai contoh kasus yang terjadi di wilayah Prambon, berkat laporan dari masyarakat, kasus tersebut segera terungkap dan pelaku bisa diamankan.(sr)
Post A Comment:
0 comments: