Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Begini Penjelasan Lurah Dan Sekretaris Panitia PTSL Wajib Membawa 3 Matrai Senilai 10000 Saat Pembagian Sertifikat

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Pembagian sertifikat program tanah sistematis lengkap (PTSL), yang dilaksanakan pada hari Kamis (3/2/2022), pukul 08.00 Wib.

Sebelum sertifikat dibagikan para pemohon wajib membawa matrai senilai 10000 sebanyak 3 lembar, hal ini tercantum pada undangan yang telah di tanda tangani Lurah Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.

Saat awak media berkonfirmasi ke Pak Lurah Warujayeng Heru Budi Purnomo pada hari Jumat (4/2/2022), diruang kerjanya Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, menjelaskan kenapa kok para pemohon di wajibkan membawa 3 matrai di antara nya :

1. Matrai tersebut di pergunakan untuk mengisi pernyataan antara pemohon dan BPN

2. Pernyataan BPHTP

3. Pernyataan pemohon agar proaktif dalam pembetulan jika ada kesalahan pada sertifikat  pemohon.

" Memang benar pemohon wajib membawa matrai 10000 sebanyak 3 lembar," pungkasnya

Setelah menerima penjelasan dari Pak Heru  ( panggilan akrapnya) kami pun menemui Nanang yang dalam hal ini menjabat sebagai sekretaris panitia Program PTSL

Nanang pun membenarkan para pemohon wajib membawa 3 matrai bernilai 10000, guna dipergunakan untuk mengisi pernyataan pembetulan sertifikat yang salah, sisa 2 matrai langsung di bawa pegawai BPN yang melayani proses pembagian sertifikat.

" Memang benar pemohon wajib membawa matrai tersebut, " ujarnya.

Sampai dengan tanggal 3/2/2021 sertifikat yang telah terbagi ada 1.750 bidang dari kuota Keseluruhan 3.500 bidang. Sisa yang belum terbagi akan kami bagikan seminggu sekali, sesuai petunjuk dari BPN .(sr)

Share it:

Kelurahan

Post A Comment:

0 comments: