NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Pembagian sertifikat program tanah sistematis lengkap (PTSL), yang dilaksanakan pada hari Kamis (3/2/2022), pukul 08.00 Wib.
Sebelum sertifikat dibagikan para pemohon wajib membawa matrai senilai 10000 sebanyak 3 lembar, hal ini tercantum pada undangan yang telah di tanda tangani Lurah Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
Saat awak media berkonfirmasi ke Pak Lurah Warujayeng Heru Budi Purnomo pada hari Jumat (4/2/2022), diruang kerjanya Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, menjelaskan kenapa kok para pemohon di wajibkan membawa 3 matrai di antara nya :
1. Matrai tersebut di pergunakan untuk mengisi pernyataan antara pemohon dan BPN
2. Pernyataan BPHTP
3. Pernyataan pemohon agar proaktif dalam pembetulan jika ada kesalahan pada sertifikat pemohon.
" Memang benar pemohon wajib membawa matrai 10000 sebanyak 3 lembar," pungkasnya
Setelah menerima penjelasan dari Pak Heru ( panggilan akrapnya) kami pun menemui Nanang yang dalam hal ini menjabat sebagai sekretaris panitia Program PTSL
Nanang pun membenarkan para pemohon wajib membawa 3 matrai bernilai 10000, guna dipergunakan untuk mengisi pernyataan pembetulan sertifikat yang salah, sisa 2 matrai langsung di bawa pegawai BPN yang melayani proses pembagian sertifikat.
" Memang benar pemohon wajib membawa matrai tersebut, " ujarnya.
Sampai dengan tanggal 3/2/2021 sertifikat yang telah terbagi ada 1.750 bidang dari kuota Keseluruhan 3.500 bidang. Sisa yang belum terbagi akan kami bagikan seminggu sekali, sesuai petunjuk dari BPN .(sr)
Post A Comment:
0 comments: