NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat (4/2/2022), sekitar pukul 22.40 wib. Dengan korban seorang pengusaha spring bed bernama Boby.
Kami mendapatkan laporan bahwa hari Sabtu ( 5/2/2022) sekitar pukul 06.00 wib, dari Saudara Ponggo bahwa telah ditemukan mayat dengan jenis laki-laki di depan sebuah garasi sewaan yang berada di Jl.Dr.Soetomo Nganjuk.
Dengan sigap dan cepat Tim Polres melakukan olah TKP dan rangkaian penyelidikan kita lakukan, beberapa saksi-saksi kita periksa, serta melakukan analisis CCTV.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pada pukul 23.00 wib di hari yang sama kita berhasil menangkap tersangka ( terduga pelaku ) di wilayah Tanjunganom Nganjuk, tersangka ini dengan inisial YS ( 29 th), bekerja sebagai karyawan yang bersangkutan sebagai sopir pribadi.
" Pelaku mengexkusi korban dengan menggunakan parang yang di beli secara online, setelah pembunuh di lakukan tersangka kembali ketoko korban yang kuncinya ada di saku korban, untuk mengambil barang yang di dalam kamar seperti uang cas, laptop, Hp dan mobil pick up milik korban ," ungkapnya.
Adapun motif pembunuhan di lakukan karena adanya sakit hati, sering memperlakukan pelaku dengan tidak koperatif, sering marah kepada pelaku, sering menyuruh kerja sampai malam, dan kewajiban korban untuk membayar gaji tidak di penuhi oleh korban.
Kepada tersangka kita tetapkan pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 Jo.365 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: