Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Keroyok Preman Hingga Tewas , Delapan Pemuda ini Ditahan Polisi.

Share it:


NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Delapan pelaku penganiayaan di Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk pada Sabtu lalu (26/2/2022) dibekuk polisi.

Berinisial EFD , MA , RON , HAR , HF , TI , FJ dan MUH semuanya warga desa setempat. Dua tersangka masih dibawah umur yang saat ini ditangani Unit PPA Polres Nganjuk.

Para tersangka ini melakukan kekerasan hingga tak bernyawa pada ES (32) warga desa setempat dengan kondisi mengenaskan.

Tubuh korban mengalami luka sayatan benda tajam , patah tulang dan kepala pecah akibat di timpa dengan batu.

Foto : Kasat Reskrim Polres Nganjuk , AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menegaskan saat ini pihaknya masih memburu 5 pelaku lain dan menghimbau untuk menyerahkan diri.

"Saya juga mengharapkan kepada Lima pelaku ini menyerahkan diri , kalau tidak , kita akan kejar dan kita tangkap dan proses sesuai dengan aturan." Ungkapnya saat Pers Rilis Senin siang (28/2/2022).

Meskipun korban adalah seorang preman yang meresahkan , Lanjut Kasatreskrim , tidak dibenarkan melalukan persekusi atau main hakim sendiri.

"Bahwasanya tidak dibenarkan melakukan persekusi atau (main) hakim sendiri walaupun yang bersangkutan (korban) seorang residivis yang sering meresahkan masyarakat." Lanjutnya.

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan.

Beberapa barang bukti yang berhasil di amankan sebuah Batako dan 11 Pecahan Batako , 8 Pecahan batu bata merah , Sebuah Kayu Jati ukuran 46 X 70 cm dan sepasang sandal japit.

Selain itu diamankan juga satu kendaran Honda Kharisma protolan tanpa plat nomor milik korban , Sembilan biji batu kali , sebuah Sabit dan satu buah Palu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Sr)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: