Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Nicho Herzon,SH,MH, Laporkan Mitra Kerja Clientnya Ke Polda Metro Jaya

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com-berawal dari kerjasama yang ditandatangani tanggal 5 juli 2021 antara Merryanna dan Rony Hidayat dibidang investasi Alat Kesehatan berbuntut tuntutan hukum bagi Rony Hidayat. Merasa dirinya tertipu Merryanna lewat kuasa hukumnya Nicho Herzon,SH,MH dari LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA melporkan Rony Hidayat ke Polda Metro Jaya.

“Bentuk kesepakatan antara klien kami Merryanna dengan Sdr. Rony Hidayat adalah kesepakatan secara tertulis dalam Surat Kesepakatan Pengelolaan Dana Pinjaman Usaha tertanggal 5 Juli 2021 Atas kesepakatan tersebut, klien kami melakukan transfer sejumlah uang secara bertahap ke rekening atas nama Rony Hidayat, dan juga rekening bank lainya atas nama Rony,” tutur Nicho Herzon,SH,MH.

Mulai terjadi permasalahan pada Desember 2020, dimana Merryanna tidak lagi mendapatkan keuntungan pembagian hasil Investasi tersebut. Akibat dari inkonsistensi Rony Hidayat, Marryanna dirugikan milaran rupiah. Untuk itu Merryanna lalu meminta pertanggungjawaban dari mitranya Rony Hidayat. Namun yang terjadi Merryanna tidak pernah mendapatkan jawaban dan kepastian bagi hasil dari kerjasama tersebut.

Menurut Nicho Herzon,SH,MH yang juga Dewan Penasehat Media Independen Online Indonesia (MIO), pihaknya selalu mendapat penjelasan bahwa kendalanya ada di Dinas Kesehatan yang terlambat atau menunda pencairan, sehingga pembagian pembagian hasil keuntungan investasi tersebut, baik modal pokok maupun bunga (keuntungan) Investasi tak kunjung diterima clientnya. Atas tindakan tersebut sejak tahun 2020 clientnya sebagai investor mengalami kerugian hingga milliaran rupiah. 

Untuk menyelesaikan pertikaian kedua belah pihak, baik penyelesain secara perdata maupun pidana. Sebagai kuasa hukum Merryanna, Nicho telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut di Polda Metro Jaya dengan dugaan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 

“Kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum demi keadilan bagi client kami, akibat dari kejadian ini client kami dirugikan hingga miliaran rupiah” lanjut pria yang juga menjabat Sekjen LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata terdapat 4 unsur yang harus dibuktikan dalam mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum seperti, perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan klausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Penggugat yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum wajib membuktikan ke empat syarat tersebut di atas, jika tidak terpenuhi jangan berharap gugatan akan berjalan mulus.(tim)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: