NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Penyerahan sertifikat PTSL tahun 2021 di Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten dengan kuota yang di bagikan sebanyak 300 sertikat, Kamis (24/2/2022).
Dari pengajuan 800 bidang tanah , sisanya masih 500 bidang yang masih dalam proses pembuatan.
Kegiatan penyerahan di laksanakan pukul 10.00 WIB di Balai Desa dengan dihadiri Camat Rejoso, Johansyah ; Kapolsek Rejoso, Daramil Rejoso , dan dari BPN yang di wakili Harsono.
Pembagian secara simbolis di berikan oleh Camat Rejoso, dalam sambutannya dirinya mengingatkan masyarakat agar menyimpan baik-baik sertifikat tanahnya, karena dengan telah memiliki sertifikat ini status tanah yang di miliki warga Mungkung telah memiliki pengakuan hukum.
Johansyah juga menyarankan jikalau masyarakat ingin menggadaikan sertifikat , diharapkan sebagai modal usaha bukan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.
"Kalau memang ada kebutuhan yang mendesak untuk usaha boleh di sekolahkan, namun jangan sampai di buat untuk kebutuhan konsumtif." ungkapnya.
Dalam kesempatan ini , Masyarakat Desa Mukung sangat mengapresiasi program PTSL ini, alasannya selain biaya murah program ini dapat membantu seluruh warga untuk mendapatkan sertifikat tanpa ribet mengurus sendiri dengan biaya yang mahal apalagi lewat calo.
Penyerahan sertifikat ini berjalan lancar dan kondusif tetap mematuhi prokes. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: