NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Kasus kerjasama jual pbeli beras senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan A.T pengusaha polowijo serta S.D.P Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kini semakin memanas.
Setelah kemarin digugat serta kalah ditingkat PN Nganjuk dan banding , kini Kades Kampung Baru dilaporkan oleh rekananya pengusaha polowijo ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, dengan laporan penggelapan, hal tersebut disampaikan oleh kedua kuasa hukum A.T pengusaha polowijo setelah melaporkan Kades Kampung Baru di Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur
Kasus kerjasama jual beli beras senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan pengusaha polowijo asal Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk serta S.D.P Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kini semakin memanas.
Setelah kemarin gugatan di pengadilan Negeri Nanjuk , serta di tingkat banding di menangkan oleh penggugat A.T pengusaha polowijo, kini A.T yang menunggu itikat baik dari S D.P Kades Kampungbaru, mulai kesal serta merasa tidak ada itikat baik dari S.D.P Kades Kampungbaru Pasalnya Kades Kampung Baru tak kunjung melaksanakan kewajibanya memberikan hak A.T sesuai hasil putusan pengadilan.
Dengan di dampingi dua kuasa hukumnya Budi Setyo Hadi Sh. Serta Prayogo Laksono Sh.Mh, kasus tersebut kini dilaporkan ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Menurut Prayogo Laksono Kuasa Hukum A.T Pengusaha Polowijo , pihaknya melaporakan S.D.P Kepala Desa Kampung Baru ke Deretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dengan laporan pidana penggelapan agar klienya mendapatkan kepastian hukum terkait kasusnya. Prayogo bersama timnya akan terus mengawal kasus tersebut sampai klienya mendapatkan hak nya serta kepastian hukum.
Sementara itu menurut S.D.P Kepala Desa Kampungbaru yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, belum mengetahui terkiat dirinya yang dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasusnya oleh A.T pengusaha polowijo ia kan berkoordinasi ke kuasa hukumnya terkait adanya laporan teesebut.
Diketahui sebelumya Kades Kampung Baru terlibat kasus kerjasama jual beli beras senilai 700 juta rupiah dengan putusan pengadilan dimenangkan oleh A.T pengusaha polowijo.(sr)
Post A Comment:
0 comments: