NGANJUK,suarakpkcyber.com-Sebanyak 2 orang pengedar jaringan Nganjuk-Tulungagung inisial (An) 26 tahun dan (Sis) 39 tahun beserta barang bukti 1.972 butir pil koplo berhasil diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan di wilayah Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Rabu (09/02/2022) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP. Pujo Santoso, S.H. bersama anggotanya melakukan lidik berbekal laporan masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” beberapa hari sebelumnya yang melaporkan di sebuah “Cafe “ termasuk Desa Tiripan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk sering dibuat anak-anak muda nongkrong dan transaksi narkoba.
“Sebelumnya kami mengamankan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di salah satu “Cafe” (TKP awal), setelah digeledah kedapatan membawa 188 butir pil koplo yang diakuinya dibeli dari (An) alamat Desa Semare Kecamatan Berbek,” ungkap Pujo.
Ia menambahkan, Unit Resmob Satresnarkoba selanjutnya menangkap (An) dan berhasil mengamankan 184 butir pil koplo beserta uang tunai Rp.100.000,- yang belakangan diakui didapat dari ( Sis) alamat Desa Mlilir Kecamatan Berbek
Dari pengungkapan jaringan ini Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 1.972 butir siap diedarkan dan uang tunai Rp.150.000.
Hingga berita ini diturunkan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Dari keterangan (Sis) mendapat pasokan pil koplo tersebut berasal dari April (DPO masih dalam pengembangan) alamat wilayah Ngunut – Tulungagung. (sr)
Post A Comment:
0 comments: